visitaaponce.com

Kemenhub Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan Buntut Penganiayaan Siswa STIP

Kemenhub Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan Buntut Penganiayaan Siswa STIP
Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara(MI/IMMANUEL ANTONIUS)

KEMENTERIAN Perhubungan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungan mereka buntut dari kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Wihana Kirana mengatakan kurikulum baru nantinya akan membuat siswa sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.

“Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi,” kata Wihana saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah Putu Satria Ananta Rustika di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5).

Wihana menjelaskan reformasi pendidikan vokasional ini berangkat dari arahan Menhub Budi Karya yang menilai persaingan pada dunia pekerjaan tidak lagi hanya mengandalkan fisik namun kompetensi dan pengetahuan.

Untuk itu, para siswa akan mengkaji visi dan misi tiap sekolah kedinasan, seperti di STIP, agar selanjutnya Kemenhub dapat mengubah program mereka yang memiliki nilai kekerasan menjadi program yang lebih baik.

“Digitalisasi itu salah satu infrastruktur untuk pendidikan tapi tidak lupa tentang keberlanjutan sekolah ilmu pelayaran, tentang navigasi, pelabuhan, manajemen, tidak ada lagi ilmu ganda harus spesialisasi, tapi diharapkan punya keahlian softskill yang lebih,” ujarnya.

Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik, kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian.

“Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkat sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,” kata Wihana.

Polisi telah menetapkan empat terrsangka dalam kasus penganiyaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant/P-5)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat