Kemenhub Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan Buntut Penganiayaan Siswa STIP
![Kemenhub Rombak Kurikulum Sekolah Kedinasan Buntut Penganiayaan Siswa STIP](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/ec829f837c835489f6583d824794202c.jpg)
KEMENTERIAN Perhubungan akan merombak kurikulum pendidikan di 33 sekolah kedinasan di bawah naungan mereka buntut dari kasus kematian siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika.
Staf Khusus Menteri Perhubungan Wihana Kirana mengatakan kurikulum baru nantinya akan membuat siswa sibuk melakukan kegiatan kemanusiaan.
“Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi,” kata Wihana saat mendampingi Menhub Budi Karya Sumadi mengunjungi rumah Putu Satria Ananta Rustika di Kabupaten Klungkung, Bali, Kamis (9/5).
Wihana menjelaskan reformasi pendidikan vokasional ini berangkat dari arahan Menhub Budi Karya yang menilai persaingan pada dunia pekerjaan tidak lagi hanya mengandalkan fisik namun kompetensi dan pengetahuan.
Untuk itu, para siswa akan mengkaji visi dan misi tiap sekolah kedinasan, seperti di STIP, agar selanjutnya Kemenhub dapat mengubah program mereka yang memiliki nilai kekerasan menjadi program yang lebih baik.
“Digitalisasi itu salah satu infrastruktur untuk pendidikan tapi tidak lupa tentang keberlanjutan sekolah ilmu pelayaran, tentang navigasi, pelabuhan, manajemen, tidak ada lagi ilmu ganda harus spesialisasi, tapi diharapkan punya keahlian softskill yang lebih,” ujarnya.
Perombakan di sekolah kedinasan Kemenhub ini nantinya akan dimulai dari perubahan sistem rekrutmen peserta didik, kemudian berikutnya cara mengajar, seperti menggunakan gaya bahasa kekinian.
“Dosen, pengelola, dan mahasiswa akan dibuat semakin sibuk untuk tingkat sesuatu yang lebih produktif, lebih humanis dan itu masuk kurikulum,” kata Wihana.
Polisi telah menetapkan empat terrsangka dalam kasus penganiyaan siswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jakarta. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Keluarga Jalankan Prosesi Ngaben pada Jasad Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior
Terancam 15 Tahun Penjara, ini Peran Empat Tersangka Penganiayaan Siswa STIP
Sekolah Kedinasan Diingatkan Agar Tetap Waspada dalam Pengawasan
Bukti dari Kuasa Hukum Korban Kekerasan STIP akan Jadi Bagian Penyidikan Polisi
Evakuasi Korban Taruna STIP dari Ruang Kelas ke Klinik Terekam CCTV
Rayakan Hari Pelaut Sedunia, Kemenhub Dorong Ekspansi Internasional
Badan Bank Tanah Sediakan Lahan untuk Bangun Ecocity Penunjang IKN
KPK Usut Kabar Sewa Helikopter Menhub Diduga Pakai Uang Korupsi Jalur Kereta
Jurnalis Media Indonesia Raih Juara Kedua Kompetisi Jurnalistik Kemenhub
Ombudsman Beberkan Karut Marut Program Mudik Gratis
Menhub Tegur Garuda Indonesia Soal Layanan Penerbangan Haji
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap