Perusahaan Bus Pengabai Aturan Keselamatan Perlu Dapat Sanksi Keras
![Perusahaan Bus Pengabai Aturan Keselamatan Perlu Dapat Sanksi Keras](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/0857745754cf33a31cd5a8096f09a334.png)
MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa sudah saatnya pengusaha bus yang tidak patuh terhadap regulasi mendapat sanksi yang tegas. Sebab, sejauh ini kecelakaan bus terus berulang, terbaru kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang namun hanya pengemudi yang diperkarakan.
"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Minggu (12/5).
Menurutnya kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, pada Sabtu (11/5/2024) sore harus menjadi perhatian bersama. Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir nya mati tgl 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri dan sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.
Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi
"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," terangnya.
Hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Djoko mengatakan pemerintah sendiri membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa mendapat KIR namun tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.
Dia berharap pemerintah memperketat pengelolaan bus tersebut. Pengawasan juga perlu diperketat agar tidak ada upaya-upaya melanggar aturan oleh pengusaha. Begitu pula dengan penegakkan hukum agar para pengusaha bandel ditertibkan. (Z-8)
Terkini Lainnya
Polri Bakal Razia Kelaikan Bus Pariwisata Setiap Minggu
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !
Sahroni Minta Kasus Kecelakaan SMK Lingga Kencana Depok Diusut Tuntas
Pelaku Usaha Pariwisata di Jateng Keluhkan Larangan Study Tour Sekolah
Jasa Raharja Berikan Santunan Rp50 Juta untuk 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus subang
Juru Parkir Liar di Kawasan Monas Kenakan Tarif Rp300 Ribu untuk Bus Pariwisata
Rem Blong, Bus Rombongan Wisata Siswa SD Terguling di Jepara
Rombongan Studi Tour Kecelakaan di Jombang, Begini Penjelasan SMP PGRI 1 Wonosari
Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Lampung Masih dalam Perawatan Intensif
Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata Study Tour MIN 1 Pesisir Barat Lampung Alami Kecelakaan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap