visitaaponce.com

Perusahaan Bus Pengabai Aturan Keselamatan Perlu Dapat Sanksi Keras

Perusahaan Bus Pengabai Aturan Keselamatan Perlu Dapat Sanksi Keras
Kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dari SMK Lingga Kencana(Metro Tv)

MASYARAKAT Transportasi Indonesia (MTI) menegaskan bahwa sudah saatnya pengusaha bus yang tidak patuh terhadap regulasi mendapat sanksi yang tegas. Sebab, sejauh ini kecelakaan bus terus berulang, terbaru kecelakaan bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana yang menewaskan 11 orang namun hanya pengemudi yang diperkarakan.

"Pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat, Djoko Setijowarno, Minggu (12/5).

Menurutnya kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, Jabar, pada Sabtu (11/5/2024) sore harus menjadi perhatian bersama. Bus Trans Putra Fajar AD-7524-OG ini tidak terdaftar dan kir nya mati tgl 6 Desember 2023. Berdasarkan data BLUe bus ini milik PT. Jaya Guna Hage, diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno Wonogiri dan sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun.

Baca juga : Kecelakaan Bus Subang: Yayasan SMK Lingga Kencana Serahkan Masalah Kondisi Bus ke Polisi

"Sangat jarang sekali ada perusahaan bus yang diperkarakan hingga di pengadilan. Termasuk pemilik lama juga harus bertanggung jawab. Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Data STNK, Kir dan Perijinan sudah seharusnya dikolaborasikan dan diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi," terangnya.

Hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Dan korban-korban fatal dengan polanya sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Djoko mengatakan pemerintah sendiri membuat aturan batas usia kendaraan bus tapi setengah hati. Bus yang lama tidak di-scrapping akan tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa mendapat KIR namun tidak memiliki ijin. Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan.

Dia berharap pemerintah memperketat pengelolaan bus tersebut. Pengawasan juga perlu diperketat agar tidak ada upaya-upaya melanggar aturan oleh pengusaha. Begitu pula dengan penegakkan hukum agar para pengusaha bandel ditertibkan. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat