visitaaponce.com

Tak Pakai Masker di Lembata, Siap-siap Disanksi Kerja Sosial

Tak Pakai Masker di Lembata, Siap-siap Disanksi Kerja Sosial
Jika tidak memakai masker di Lembata akan dikenakan sanksi(MI/Alexander P. Taum)

Melonjaknya penularan virus covid-19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lembata gencar melakukan pencegahan dan pengendalian virus covid-19.

Selain mulai membatasi arus keluar masuk manusia dari dan menuju Lembata, terhitung sejak hari Selasa (15/9), Pemda Lembata juga mulai mengelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama TNI/Polri.

Operasi yustisi terpadu menyasar berbagai tempat dan fasilitas umum guna memastikan protokol kesehatan benar-benar dijalankan.

Selain itu, Pemda Lembata juga telah menyiapkan sanksi kerja sosial bagi individu yang kedapatan tidak mengenakan masker dan menjaga jarak.

Sedangkan bagi badan usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan terancam dicabut izin usahanya. Seluruh sanksi tegas itu dilaksanakan setelah pemda setempat memberikan teguran baik lisan maupun tulisan.

Baca juga: Pelanggar Masker di Muba, Disanksi Kerja Sosial Hingga Denda Uang

Sanksi dan berbagai ketentuan dalam penerapan protokol kesehatan tersebut dicantumkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus desease 2019.

"Hari ini ada sidak gabungan. Sidak ini sebagai respons Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata terhadap peningkatan eskalasi di luar Lembata akhir-akhir ini," ujar Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur, Selasa (15/9).

Tidak main-main, Pemda Lembata telah membentuk tim gabungan guna melaksanakan sidak. Sidak gabungan tersebut guna memastikan setiap tempat umum menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Lembata, Markus Lela Udak menyebut pihaknya memulai sidak gabungan bersama TNI/Polri ke Pelabuhan dan berbagai fasilitas publik milik pemerintah.

"Selain itu, kami akan menegakkan perbup nomor 11 tahun 2020 pada kerumunan massa pesta dan pertemuan," ujar Markus.

Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten melalui Kabag Ops Polres Lembata, AKP Marthin Ardjon menjelaskan pihaknya siap mem-back up Pemda Lembata dalam Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Operasi yustisi secara terpadu oleh Tim Gabungan Pemkab, TNI/POLRI tersebut digelar sejak kemarin, Senin (14/9).

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat