visitaaponce.com

Penjelasan Batik Air terkait Larangan Terbang 10 Hari ke Pontianak

Penjelasan Batik Air terkait Larangan Terbang 10 Hari ke Pontianak
Sejumlah calon penumpang pesawat duduk di terminal keberangkatan Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (24/12).(ANTARA/Jessica Helena Wuysang)

MASKAPAI Batik Air angkat bicara soal larangan penerbangan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji karena didapati penumpang yang terpapar covid-19. Pemberian sanksi larangan terbang berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang dikutip Sabtu (26/12).

Danang menuturkan, dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas semata sebagai pengangkut atau menerbangkan para tamu. Menurutnya, ketentuan persyaratan perjalanan udara, penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan seperti rapid test oleh instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.

"Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut," jelas Danang.

Lalu ada pemeriksaan keamanan pertama atau security check point 1 oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Pemeriksaan keamanan kedua atau security check point 2, lanjut Danang, dilakukan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Dengan demikian, instansi-instansi tersebut, kata Danang, telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.

"Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Bila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, itu bukan kesengajaan dari maskapai," pungkas Danang. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat