Penjelasan Batik Air terkait Larangan Terbang 10 Hari ke Pontianak
MASKAPAI Batik Air angkat bicara soal larangan penerbangan oleh Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji karena didapati penumpang yang terpapar covid-19. Pemberian sanksi larangan terbang berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
"Batik Air menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan. Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," ujar Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan yang dikutip Sabtu (26/12).
Danang menuturkan, dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas semata sebagai pengangkut atau menerbangkan para tamu. Menurutnya, ketentuan persyaratan perjalanan udara, penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan seperti rapid test oleh instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
"Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut," jelas Danang.
Lalu ada pemeriksaan keamanan pertama atau security check point 1 oleh petugas aviation security pengelola bandar udara. Pemeriksaan keamanan kedua atau security check point 2, lanjut Danang, dilakukan oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
Dengan demikian, instansi-instansi tersebut, kata Danang, telah melakukan pengecekan semua persyaratan, termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara.
"Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Bila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, itu bukan kesengajaan dari maskapai," pungkas Danang. (OL-14)
Terkini Lainnya
Ayah Korban Tewas akibat Jatuh dari Treadmill Minta Polisi Usut Tuntas
Putaran Akhir Babak Reguler, Penentuan Juara Putaran 2 Proliga
Beasiswa Juara Apresiasi Penghafal Alquran di Pontianak
Pj Wali Kota Pontianak Larang Sekolah Gelar Study Tour Perpisahan
Kecelakaan Tunggal di Kota Pontianak, Dua Bocah Tewas di Tempat
Sandiaga Uno Dorong Bangun Desa Wisata untuk Kesejahteraan Masyarakat
Daud Yordan Comeback, Bakal Lawan Petinju Argentina
BMKG: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Indonesia, Jumat 21 Juni 2024
Prakiraan Cuaca Rabu (19/6) di Wilayah Indonesia: Potensi Hujan dan Gelombang Laut
KLHK Dorong Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Kalimantan Timur
Gapensi Imbau Pemerintah Berdayakan Kontraktor Lokal dalam Bangun IKN
Pembangunan Rel Kereta Api Lintas Kalimantan Diharapkan segera Terwujud
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap