Disomasi 39 Elemen Masyarakat, Sri Sultan Merasa Serba Salah
![Disomasi 39 Elemen Masyarakat, Sri Sultan Merasa Serba Salah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/01/dd80143759427669e1086244ea82e139.jpg)
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X merasa serba salah terkait somasi dari 39 elemen masyarakat yang menamakan diri mereka Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Somasi tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.
"Saya itu kan harus menindaklanjuti Surat Mentri (Pariwisata). Kalau saya tidak melakukan itu (mengeluarkan Pergub tersebut), saya juga salah," jelas dia.
Di sisi lain, saat menindaklanjuti Surat Mentri Pariwisata, dirinya dinilai tidak demokratis. Sri Sultan pun berpendapat, dirinya lebih baik menghadapi gugatan di PTUN sehingga dia dapat melaksanakan putusan pengadilan. Namun, jika tiba-tiba mencabut Pergub tersebut, Mentri Pariwisata yang akan menegurnya.
"Sudah (dibawa) PTUN saja. Jadi, keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya, aku manut," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyampaikan, ARDY mengajukan somasi dan mendesak Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut. Ia pun meminta Gubernur DIY menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"DPRD Provinsi DIY, sebagai lembaga perwakilan rakyat, hendaklah pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif melalui mekanisme yang tersedia serta menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," jelas dia, Selasa (19/1).
Bila dalam rentang waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur Provinsi DIY tidak mencabut dan membatalkan Pergub tersebut ke-39 elemen masyarakat tersebut akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Pihaknya juga akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORT) atas dugaan mal administrasi.
Ketiga, pihaknya akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Keempat, pihaknya akan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.
Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara, gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar. Pergub tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.
Jika merunut hirarkinya, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 ada karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata. (AT/OL-10)
Terkini Lainnya
2024, Bali Pungut Tarif Khusus untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya
LPBI NU DKI Bedah Aturan Zona Bebas Air Tanah
Pemprov NTT Cabut Pergub Tata Kelola TN Komodo
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Instruksikan Rapat Komite Sekolah Dihentikan
Fortusis Desak Ridwan Kamil Keluarkan Pergub Sekolah Gratis di Jabar
Lukmanul Hakim Dorong Anies Terbitkan Pergub Link and Match
Harga Beras Penyumbang Deflasi Tertinggi di DIY
Wuling Donasi Mesin untuk SMK dan Universitas di Jateng dan DIY
Sleman Miliki Aglaonema Park dengan Koleksi 90.000 Tanaman
Karyawan Perusahaan di Sleman Diduga Alami Tabrak Lari
Tragis, Anak Bunuh Ayah Kandung di Karanggayam Kebumen, Pelaku Sempat Kabur
BPBD Kabupaten Gunungkidul Terus Distribusikan Air Bersih
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap