visitaaponce.com

Disomasi 39 Elemen Masyarakat, Sri Sultan Merasa Serba Salah

Disomasi 39 Elemen Masyarakat, Sri Sultan Merasa Serba Salah
Gubernur DIY Sri Sultan HB X.(MI/Ardi)

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X merasa serba salah terkait somasi dari 39 elemen masyarakat yang menamakan diri mereka Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY). Somasi tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

"Saya itu kan harus menindaklanjuti Surat Mentri (Pariwisata). Kalau saya tidak melakukan itu (mengeluarkan Pergub tersebut), saya juga salah," jelas dia.

Di sisi lain, saat menindaklanjuti Surat Mentri Pariwisata, dirinya dinilai tidak demokratis. Sri Sultan pun berpendapat, dirinya lebih baik menghadapi gugatan di PTUN sehingga dia dapat melaksanakan putusan pengadilan. Namun, jika tiba-tiba mencabut Pergub tersebut, Mentri Pariwisata yang akan menegurnya.

"Sudah (dibawa) PTUN saja. Jadi, keputusan itu keputusan pengadilan. Apapun keputusannya, aku manut," jelas dia.

Sebelumnya, Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli menyampaikan, ARDY mengajukan somasi dan mendesak Gubernur Provinsi DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mencabut dan membatalkan segera Pergub tersebut. Ia pun meminta Gubernur DIY menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"DPRD Provinsi DIY, sebagai lembaga perwakilan rakyat, hendaklah pro aktif menjalankan fungsi pengawasan kepada eksekutif melalui mekanisme yang tersedia serta menekan gubernur untuk menyudahi praktik sepihak dan sewenang-wenang terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi," jelas dia, Selasa (19/1).

Bila dalam rentang waktu tujuh hari sejak somasi ini dikirimkan Gubernur Provinsi DIY tidak mencabut dan membatalkan Pergub tersebut ke-39 elemen masyarakat tersebut akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Pihaknya juga akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORT) atas dugaan mal administrasi.

Ketiga, pihaknya akan melaporkan Gubernur Provinsi DIY kepada Menteri Dalam Negeri RI atas dugaan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Keempat, pihaknya akan mengajukan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 9 tahun 1998, UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik.

Dalam Bab II, Pasal 5 Pergub Nomor 1 Tahun 2021 berbunyi, penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali di kawasan istana negara, gedung agung, Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Keraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 (lima ratus) meter dari pagar atau titik terluar. Pergub tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.

Jika merunut hirarkinya, Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 ada karena merujuk pada Kementerian Pariwisata berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional. Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor KM.70/UM.001/MP/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata telah menetapkan beberapa kawasan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi obyek vital nasional di sektor pariwisata. (AT/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat