visitaaponce.com

Uang Pecahan Rp75 Ribu yang Beredar di Bali Dekati 500 Ribu Lembar

Uang Pecahan Rp75 Ribu yang Beredar di Bali Dekati 500 Ribu Lembar
Warga melihat mata uang Rp75 ribu di laptopnya.(Dok MI)

KEPALA Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan pecahan uang peringatan kemerdekaan yang ke-75 (UPK75) sudah
beredar luas di Bali. UPK75 tersebut diluncurkan pada 17 Agustus 2020 lalu.

"Sampai dengan 29 Maret 2021, outflow UPK75 yang tercatat di wilayah Provinsi Bali sebanyak 479.944 lembar atau setara dengan Rp35.995.800.000," jelasnya di Denpasar, Rabu (31/3).

Ia menjelaskan, outflow UPK75 di wilayah Provinsi Bali masih didominasi melalui Perbankan (72,2%), disusul masyarakat (14,5%) dan selebihnya melalui instansi, lembaga dan komunitas.

Baca juga : Rekomendasi 8 Aplikasi Penghasil Uang Hanya dengan Menonton Terbaru

Sebagai bentuk respon masyarakat yang antusias memiliki UPK75, sejak 22 Maret 2021, Bank Indonesia semakin mempermudah akses penukaran UPK75. Masyarakat dapat menukar langsung ke Bank Indonesia sebanyak 100 lembar dengan menggunakan 1 KTP dan bisa dilakukan kembali keesokan harinya.

Selain itu, masyarakat bisa dapat penukaran UPK75 melalui jaringan kantor bank umum.

Saat ini, di wilayah Bali terdapat 55 Perbankan yang memiliki jaringan 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 84 Kantor Cabang, 314 Kantor Cabang Pembantu, dan 132 Kantor Unit/Kantor Kas.

Baca juga : Amplop Berisi Uang Rp30 Ribu Diduga akan Dibagikan Oknum ASN di Cianjur 

Uang tersebut dicetak dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang ke-75, serta sebagai wujud dalam mensyukuri anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan Indonesia selama 75 tahun merdeka.

Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI atau yang disebut UPK75 pada 17 Agustus 2020. Pengedaran Uang Rupiah
Kemerdekaan 75 Tahun RI untuk masyarakat umum di wilayah Provinsi Bali telah dimulai pada 18 Agustus 2020 melalui penukaran uang secara individu atau secara kolektif.

Mengingat UPK75 adalah Uang Rupiah Khusus yang hanya dikeluarkan dalam momen khusus 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat memilikinya sebagai koleksi. Namun demikian, sebagaimana diatur dalam PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Khusus, UPK75 juga merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga : Sijeuni Gempar, NCT Dream Balik Lagi ke Indonesia?

Pada perayaan HUT ke-417 Kota Singaraja yang jatuh pada 30 Maret 2021 yang diiringi dengan peresmian Pasar Banyuasri, Gubernur Provinsi Bali, Bupati Buleleng, dan Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali menyempatkan diri berbelanja dengan menggunakan UPK75 sebagai alat transaksinya.

Selanjutnya diharapkan kepada seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Bali tidak perlu ragu menggunakan UPK75 untuk transaksi sehari-hari.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga dan merawat seluruh pecahan Rupiah, hanya menjadikan Rupiah sebagai alat
transaksi serta bijak dalam menggunakan Rupiah. Mari kita cinta, bangga dan paham Rupiah kita," tutupnya. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat