Tukang Bubur Ayam Langgar PPKM Darurat Divonis Denda Rp5 Juta
![Tukang Bubur Ayam Langgar PPKM Darurat Divonis Denda Rp5 Juta](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/07/44e6c79f6886402c55057802beb57f99.jpg)
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya secara virtual menggelar sidang pertama bagi pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (6/7). Dalam sidang tipiring di halaman taman Kota Tasikmalaya, menghadirkan tukang bubur ayam yang telah melanggar.
Ia memvonis seorang tukang bubur yang melanggar aturan PPKM darurat dengan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan 5 hari penjara.
Putusan tersebut dilakukannya dalam sidang di tempat secara virtual di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, tepatnya di depan Taman Kota Tasikmalaya. Terdakwa hadir termasuk dua saksi di dalam kegiatan PPKM darurat.
"Sidang tipiring pertama yang dilakukan oleh terdakwa mengakui dan terbukti melakukan perbuatannya melanggar PPKM darurat dan terdakwa terbukti melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018," katanya, Selasa (6/7).
Terdakwa divonis denda sebesar Rp 5 juta atau kurungan 5 hari penjara karena perbuatannya melayani makan di tempat bagi konsumen di warung bubur malam miliknya yang terkenal khas Kota Tasikmalaya. "Sidang perdana bagi pelanggar PPKM darurat yang dilakukannya di Kota Tasikmalaya telah menghadirkan saksi dari aparat kepolisian dan saksi terdakwa," ujarnya.
Pemilik bubur ayam sekaligus saksi, Endang, 40, mengatakan, mengaku keberatan atas vonis terhadap adik kandungnya berinisial SL, 28. Dalihnya, terdakwa telah mengakui kesalahan melayani konsumen makan di tempat selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Saya berjualan biasa sampai jam 06.00 WIB dan sekarang harus membayar denda sampai Rp5 juta sangat keberatan. Kejadian awal ada empat pembeli bubur dan sudah diberikan teguran supaya mereka jangan makan di sini mengingat pemerintah telah memberlakukan PPKM, tetapi yang beli tetap memaksa hingga terkena razia," paparnya. (OL-14)
Terkini Lainnya
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Pasangan Kekasih Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasad Dibuang ke Jalan
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Dua Jenazah Perempuan Misterius Ditemukan di Sungai Citarum
Jelang PON, Jawa Barat Berangkatkan 145 Atlet dan Pelatih ke Korea Selatan
Jawa Barat Dorong Pengembangan Potensi Wisata di 27 Kabupaten Kota
Jawa Barat Tuntas Distribusikan Pompa Air Persawahan Bulan Ini
PAN: Ridwan Kamil Mau Gaet Bima Arya untuk Pilgub Jawa Barat
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap