visitaaponce.com

Rugikan Negara Hingga Rp6,7 M, Penyelundup Bibit Lobster Divonis 20 Bulan Penjara

Rugikan Negara Hingga Rp6,7 M, Penyelundup Bibit Lobster Divonis 20 Bulan Penjara
Suasana sidang penyelundupan bibit lobster di PN Palembang.(MI/Dwi Apriani)

PENGADILAN Negeri Palembang memvonis Bangsawan Utomo, 36, warga Lampung 20 bulan penjara atas kasus penyelundupan ribuan bibit lobster. Vonis ini dijatuhkan, Kamis (22/7).

Selain divonis 20 bulan penjara, Bangsawan juga harus membayar denda Rp40 juta atau subsider dua bulan penjara. Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi mengatakan, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.

"Terdakwa divonis 1 tahun 8 bulan. Terdakwa diberikan waktu pada terdakwa selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah banding atau terima atas putusan tersebut," jelas Sahlan.

Sebelumnya, pada sidang agenda dakwaan, JPU Edy Susianto menyatakan terdakwa Bangsawan Utomo, terbukti secara sah terbukti melanggar perbuatan hukum dengan cara tanpa izin membawa 66.937 benih bening lobster, yang dibelinya dari nelayan Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

"Atas perbuatannya, terdakwa terancam melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman 8 tahun penjara," ujar JPU, Edy Susianto.

Ditemui usai persidangan JPU Edy mengatakan jika terdakwa Bangsawan Utomo tidak memiliki izin untuk memiliki atau memperjualbelikan bibit lobster. "Terdakwa ini membeli bibit lobster jenis mutiara dari para pelayan. Namun terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan jual beli atau dilakukan secara ilegal," ujar Edy.

Ia menjelaskan jika perkara ini, awalnya terdakwa ditangkap oleh pihak Bea Cukai yang kemudian dilimpahkan pada Dinas Perikanan Kota Palembang. Atas perbuatannya terdakwa, negara mengalami kerugian mencapai Rp6.726.300.000.

Untuk diketahui, pada Sabtu (12/6/2021) terdakwa Bangsawan Utomo ditangkap oleh pihak Kejari di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane depan perumahan Citraland Keramasan Palembang. Dari tangannya, petugas mendapati barang bukti berupa, 66.937 bibit lobster jenis mutiara, didalam kantong plastik yang sudah diisi dengan oksigen sebanyak 371 kantong plastik dan dibagi kedalam 8 (delapan) kotak/ kardus warna coklat. (DW/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat