visitaaponce.com

Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Untuk Menekan Penyebaran Covid-19

Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam Untuk Menekan Penyebaran Covid-19
Ilustrasi jam malam(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menerapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini mengingat kasus positif terus meningkat kurun beberapa hari terakhir di kabupaten itu.  

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Sigi, Andi Wulur mengatakan aturan itu tertulis dalam instruksi Bupati Sigi Nomor : 061/10902/HUKUM/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Menurutnya, pemberlakuan jam malam dimulai pukul 21.00 waktu setempat terhadap seluruh aktivitas masyarakat kecuali sektor kesehatan hingga 23 Agustus 2021.

"Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah mulai pukul 21.00 sampai pukul 01.00 waktu setempat. Kita berharap jam malam itu bisa menekan penyebaran Covid-19," terangnya Andi, Selasa (17/8).

Ia menjelaskan, jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari sehingga tidak berkeliaran atau berkerumunan di suatu tempat. "Kami dalam melakukan penindakan tetap mengedepankan cara yang humanis namun tegas terutama bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah," ungkap Andi.

Pemerintah Sigi berharap, dengan adanya penerapan jam malam itu masyarakat bisa lebih perduli. Karena, tambah Andi, jika masyarakat tidak perduli dengan aturan yang dibuat pemerintah, maka mustahil pencegahan penyebaran Covid-19 itu bisa berhasil dilakukan.  

"Karena itu kami juga minta kerjasama semua pihak, khususnya masyarakat yang masih ingin beraktivitas di luar rumah. Intinya harus tetap prokes," tandasnya. (

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat