visitaaponce.com

KKP Dapat Perlawanan Gigih Dari Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna

KKP Dapat Perlawanan Gigih Dari Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Natuna
Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono melihat hasil tangkap(dok.KKP)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mendapat perlawanan keras saat menangkap dua kapal ikan asing berbendera Vietnam, pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara, Selasa (17/8).

“KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam tepat menjelang detik-detik HUT RI. Dalam proses penangkapan, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Sabtu (21/8).

Adin menuturkan kronologi penangkapan dimulai saat operasi pengawasan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03, yang mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.

Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

“Pair trawl ini tentu sangat merusak karena memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” tegas Adin.

Dia menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awaknya yang berkewarganegaraan Vietnam, ditahan di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan, dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. Satu kapal ilegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam.

“Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overheat dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi,” ucapnya.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (OL-13)

Baca Juga: Mayjen TNI Bambang Ismawan Resmi Jabat Pangdam Pattimura

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat