visitaaponce.com

Pengajuan Suaka Ditolak, 8 WNA Dideportasi dari Makassar

Pengajuan Suaka Ditolak, 8 WNA Dideportasi dari Makassar
WNA asal Srilanka yang dipulangkan Rudenim Makassar, karena pengajuan suaka ditolak.(Dok. Imigrasi Makassar)

SEBANYAK 8 WNA asal Sri Lanka yang merupakan pencari suaka, dipulangkan pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Minggu (5/9) ini.

Mereka telah berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, selama hampir empat bulan. Kedelapan orang tersebut, yang semuanya berjenis kelamin laki-laki, yaitu SL, TPY, KD, SG, FL, KL, TA dan MM. Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dengan menumpang maskapai Batik Air ID 6267.

Baca juga: Warga AS Dideportasi dari Bali Akibat Palsukan Identitas

Setelah tiba di Bandara Soekarno Hatta, dilakukan serah terima dengan petugas imigrasi dan selanjutnya warga negara Sri Lanka meninggalkan Indonesia dengan menggunakan maskapai Srilankan Airlines UL1365 dengan tujuan Colombo.

Menurut Kepala Rudenim Makassar Alimuddin, para WNA tersebut dideportasi ke negara asal, setelah permohonan menjadi pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugee) ditolak. "Setelah terjaring petugas karena ketahuan berada di sebuah penginapan, kami kesulitan melakukan pemulangan alias deportasi," ungkap Alimuddin.

Baca juga: 34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

Sejak ditangkap, mereka disebut sebagai pencari suaka. Sehingga, tidak boleh dipulangkan dahulu, kecuali pengajuan status pengungsi ditolak oleh UNHCR. "Setelah koordinasi dengan UNHCR, akhirnya proses assesment hasilny 8 WNA Sri Lanka ditolak permohonan statusnya sebagai pengungsi. Kami dapat lakukan pemulangan ke negara asal," papar Alimuddin.

Dia menambahkan total WNA asal Sri Lanka yang dipulangkan dari Makassar mencapai 11 orang. Sebelumnya, ada tiga orang WNA Sri Lanka yang juga dipulangkan. "Keseluruhan WNA Sri Lanka yang dipulangkan adalah pencari suaka, yang seharusnya dalam masa tunggu assesment, bukan justru berkeliling Indonesia," pungkasnya.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat