visitaaponce.com

34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi

34 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing.

Melalui Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, 34 awak anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada Jumat dan Sabtu (18-19 Juni).

“34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal”, ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dalam keterangan resmi, Senin (21/6).

Antam menjelaskan bahwa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, para awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai dapat dipulangkan.

"Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan," terang Antam.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP Nugroho Aji menyampaikan, KKP terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.

Nugroho menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dihadapi adalah pandemi covid-19 yang membatasi proses keluar masuk lintas negara.

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” sebutnya.

Sebagai informasi, di Pangkalan PSDKP Batam saja, terdapat 162 awak kapal berkewarganegaraan dengan rincian, yang berada di kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna masih menyisakan 32 awak kapal Vietnam. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat