visitaaponce.com

Resmi Keluar dari Status PPKM Level 4, Padang Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

Resmi Keluar dari Status PPKM Level 4, Padang Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
Ilustrasi virus corona.(DOK MI)

KOTA Padang menjadi salah satu kota yang ditetapkan tak lagi menyandang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Mulai Selasa (12/10), Padang berstatus PPKM level 3.

Meski begitu, Pemko Padang masih menunggu arahan pemerintah pusat. Sebab, sebelumnya, Padang dengan status PPKM level 4 berlaku hingga 18 Oktober.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan, pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara untuk turun levelnya belum ada secara resmi.

''Belum ada, karena itu biasanya ditetapkan lewat intruksi menteri dalam negeri. Mungkin ditetapkan setelah tanggal 18 Oktober, karena PPKM level 4 kemarin dari 5-18 Oktober, jadi itu evaluasi minggu ini,'' ujarnya.

Ditegaskannya, saat ini Pemko Padang masih menerapkan kebijakan PPKM level 4 hingga 18 Oktober sesuai perpanjangan sebelumnya. Setelah itu mungkin diterapkan PPKM level 3 berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemko Padang terus mendorong agar penerapan PPKM turun level di Kota Padang. Caranya yaitu mendorong pelaksanaan vaksinasi agar capaiannya semakin tinggi.

Teranyar, kebijakan terbaru, setiap kelurahan diiintruksikan melakukan vaksinasi 100 orang setiap hari.

''Itu sudah diintruksikan setiap kecamatan kelurahan dan puskesmas, insyallah kalau ini sudah jalan maka kita sudah turun ke level 3 atau  malah ke level 2, vaksin dan tenaga vaksinatornya juta mencukupi,'' jelasnya.

Dia mengatakan sampai saat ini vaksinasi di Padang masih sekitar 43%. Ditargetkan dalam minggu ini bisa mencapai tambahan 2% atau 3% lagi sehingga memcapai setidaknya 45%.

Diketahui sebelumnya, PPKM Kota Padang turun ke level 3 diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi  pers virtual, Senin (11/10). (YH/OL-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat