visitaaponce.com

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk PPLN ke Bali

Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk PPLN ke Bali
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti(Ant/Fikri Yusuf)

BEA Cukai memberikan kemudahan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri ke Bali. Yakni dengan membebaskan bea masuk barang berharga.

Kantor Bea Cukai Ngurah Rai menyampaikan kebijakan pembebasan bea masuk atas barang-barang perwakilan negara asing. Hal ini dilakukan mengingat tersebar sejumlah kabar bahwa setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) baik orang asing maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri harus melaporkan barang pribadinya dengan membayar pajak rata-rata Rp7 juta. Kabar tersebut beredar di sejumlah media sosial di Bali terutama para travel agen pariwisata.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Kusuma Santi Wahyuningsih menyampaikan bahwa kebijakan ini berdasarkan Asas Timbal Balik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015.

"Untuk event G20, dan event-event internasional lain dapat diberikan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk atas barang Perwakilan Negara Asing sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2015," jelas Wahyuningsih, Sabtu (13/11/2021.

Menurut Wahyuningsih bahwa pelaporan barang penumpang atau pemberitahuan barang penumpang pada dasarnya sudah diterapkan sejak dulu dengan dokumen Customs Declaration (CD). Khusus untuk pembawaan Handphone (hp), Komputer Genggam dan Tablet atau HKT berlaku juga kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Ada ketentuan pendaftaran IMEI dan CD yang harus dilakukan. Ketentuan pendaftaran IMEI berbeda dengan ketentuan CD. Sehingga atas pembawaan HKT berlaku ketentuan CD dan ketentuan IMEI.
Ketentuan CD atas barang apapun (termasuk HKT) dengan nilai pabean maksimal 500 USD dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor.

Ketentuan IMEI atas HKT yang diimpor (penumpang atau kiriman) wajib didaftarkan IMEI-nya pada sistem Kemenkominfo melalui Petugas Bea Cukai Bandara. endaftaran IMEI ini untuk mendapatkan jaringan seluler pada HP yang diimpor tersebut. Dikecualikan dari kewajiban pendaftaran IMEI, bagi wisatawan dengan jangka waktu maksimal 90 hari, dapat diberikan kesempatan menggunakan SIMCARD lokal (registrasi pada gerai provider lokal).

Ia mencontohkan, sepulangnya dari luar negeri ada WNI hanya membeli hp untuk dipakai seharga 450 USD. Maka orang tidak dikenakan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor atas HP yang dibeli, tetapi wajib didaftarkan IMEI-nya pada Bea Cukai di bandara. Sebab bila tidak didaftarkan maka HP tersebut terkena blacklist (tidak mendapat sinyal seluler).

Ketentuan pembebasan atas 500 USD tadi, tidak berlaku untuk warga jika saat di bandara yang bersangkutan lupa mendaftarkan IMEI-nya.

Sejumlah event internasional yang akan digelar di Bali dalam waktu dekat ini juga menjadi atensi Bea Cuka Ngurah Rai. Pemerintah pusat telah memberikan kepercayaan dan merencanakan beberapa event Internasional yang akan diselenggarakan di Bali dalam waktu dekat diantaranya, 16 November - 7 Desember 2021, Indonesian Badminton Festivals 2021 yang diikuti oleh 38 negara yaitu 24 negara yang menjadi pemain dan 14 negara yang menjadi wasit. Kemudian pada 21- 25 Maret 2022, pertemuan ke-4 Konferensi Para Pihak (COP4) Konvensi Minamata tentang Merkuri yang diikuti oleh 135 negara.

Setelah itu pada 23 - 28 Mei 2022, Global Platform for Disaster Risk Reduction (Pengurangan Risiko Bencana) yang diikuti oleh 193 negara. Ada juga Konferensi Presidensi G-20 yang dilaksanakan selama setahun sejak Desember 2021. Dan puncaknya pada 30 - 31 Oktober 2022. (OL-13)

Baca juga: Emas Kian Memikat saat Kekawatiran Inflasi Menguat

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat