visitaaponce.com

Polres Pesisir Selatan Amankan Terduga Illegal Logging

Polres Pesisir Selatan Amankan Terduga Illegal Logging
Ilustrasi.(MI/Denny Susanto.)

SATRESKRIM Polres Pesisir Selatan Polda Sumbar yang dipimpin Aipda Yandri Martin berhasil mengamankan 148 kayu balok pecahan jenis meranti dan 1 mobil dump truck serta 2 pelaku, Rabu (24/11) dini hari. Mereka diduga melanggar tindak pidana illegal logging di depan Kantor POM Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan Kenagarian Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

"Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang menguasai, memiliki, mengangkut, atau membawa hasil hutan kayu dengan menggunakan mobil dump truck/LB merek Hino warna hijau nomor polisi BA 9553 QU di Kecamatan Batang Kapas menuju Padang," kata Kasat Reskrim Ajun Komisaris Hendra Yose, Jumat (26/11).

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Macan Kumbang bersama-sama dengan piket reskrim melakukan patroli menyusuri jalan menuju Kampung Jalamu Kecamatan Batang Kapas. Akhirnya, di depan Kantor POM Jalan Raya Sutan Syahrir Pincuran Boga Painan Ken. Painan Selatan Painan, tim melihat mobil yang disebutkan oleh sumber informasi tersebut.

Tim melakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai dan menanyakan muatan yang dibawa dan pemiliknya yang berinisial Ii, 40, domisili Kampung Jalamu Ken. IV Koto Hilie Kec. Batang Kapas Kab. Pesisir Selatan dan sopirnya DWA, 20, domisili Perawang Kabupaten Siak, Riau. Keduanya menyatakan bahwa yang dibawa ialah hasil hutan kayu jenis meranti dan mandirawan (Borneo).

Selanjutnya tim menanyakan dokumen SKSHH yang dimiliki oleh pemilik tersebut. Pemilik kayu hanya memperlihatkan satu lembar Nota Angkutan Kayu Olahan dari UD DAKFAL Nomor: 1238000220959 miliknya sendiri yang bergerak dalam di bidang perabot.

Baca juga: Ajang WSBK Picu Multiplier Effect Perekonomian di Pulau Lombok

Hendra menyatakan pelaku sebagai pemilik memperolehnya dengan membelinya langsung dari operator mesin chainsaw yang ditebang dari Bukit Anduring dan Bukit di atas Hulu Air IV Koto Hilie. Untuk permintaan keterangan lebih lanjut terhadap pemilik kayu dan sopir beserta barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan untuk proses selanjutnya. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat