visitaaponce.com

Rekanan Kasus Korupsi Trafo di RSUD TC Hilers Tak Tersentuh Hukum, Ini Sebabnya

Rekanan Kasus Korupsi Trafo di RSUD TC Hilers Tak Tersentuh Hukum, Ini Sebabnya
RSUD TC Hillers Maumere, Kabupaten Sikka.(MI/Gabriel Langga)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan trafo di RSUD TC.Hillers Maumere, yakni AD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PL bertindak sebagai penghubung dalam proyek tersebut.

Publik di Kabupaten Sikka pun bertanya-tanya sudah satu bulan rekanan pemenang sekaligus pelaksana proyek trafo sampai saat ini juga belum tersentuh hukum. Diduga kuat rekanan tersebut dibekingi oleh oknum dari Kejaksaan Agung Tinggi (Kejagung) dan petinggi partai besar yang ada di Jakarta.

Padahal pihak dari RSUD. dr. TC Hillers Maumere dan PPK telah menyurati pihak rekanan untuk segera mengembalikan kerugian negara hasil temuan Inspektorat Wilayah Kabupaten (Irwilkab) Sikka terhadap pengadaan trafo IGD. RSUD. dr. TC. Hillers sebesar Rp1,7 miliar yang dikerjakan oleh CV. Catur Aera Teknologi. Namun, hingga kini Slamet Agus Susilo, nama rekanan itu belum mengembalikannya hingga Kejari Sikka menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Dari telisik mediaindonesia.com melalui sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan sejak ada temuan dari inspektorat Kabupaten Sikka sebesar Rp637 juta lebih dugaan korupsi. Rekanan tersebut tidak mengembalikannya hingga 60 hari sehingga kasus ini pun dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sikka untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, sekitar tanggal 9 Agustus 2021, kata dia, pihak rekanan pun datang ke Kabupaten Sikka dengan membawa seorang oknum Kejagung berinisial MM dalam agenda kasus trafo ini dengan tujuan agar kasus ini bisa diselesaikan secara damai.

"Rekanan itu pernah bawa orang oknum Kejagung ke Sikka. Oknum Kejagung itu kalau tidak salah bunga tiga. Rekanan dan oknum Kejagung itu juga sempat makan bersama di salah satu rumah makan di Lokaria. Tetapi sebelum datang ke Sikka, oknum Kejagung dengan rekanan sudah bicarakan di Jakarta terkait kasus trafo ini yang ditangani oleh Kejari Sikka agar bisa selesaikan kedalam," ujar dia yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga: Polres Palu Razia Warga yang Belum Divaksin Covid-19

Usai makan siang, kata dia oknum Kejagung dan rekanan langsung menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri Sikka. Namun yang masuk ke kantor Kejaksaan hanya oknum Kejagung sementara rekanan duduk di dalam mobil yang di parkir di jalan raya.

"Sekitar jam satu siang, oknum Kejagung bertemu dengan mereka yang ada di Kejari Sikka. Kemungkinan pembicaraan terkait kasus trafo ini diselesaikan kedalam. Kalau rekanan tidak masuk ke Kantor Kejaksaan tetapi hanya di dalam mobil. Sampai malam oknum Kejagung itu baru pulang dari Kantor Kejari Sikka," ujar dia.

Sesudah itu, ungkap dia, keesokan harinya oknum Kejagung dan rekanan langsung balik ke Jakarta. "Jadi hanya satu hari oknum Kejagung dan rekanan di Sikka. Usai urusan kasus trafo ini keduanya langsung pulang ke Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, kata dia, rekanan juga pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Sikka. "Saya lupa tanggalnya, kalau tidak salah rekanan juga pernah diperiksa oleh Kejari Sikka. Dan informasi juga katanya pihak dari Kejari Sikka juga pernah bertemu dengan rekanan di Jakarta," papar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, yang ditemui sejumlah wartawan di Gedung Sikka Convention Center, Kamis (16/12) menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan, namun dirinya enggan menjelaskan sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sikka terkait ada tambahan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan trafo di IGD RSUD Tc Hillers itu.

"Saya tidak bisa menginformasikan karena ini masih penyidikan. Nanti kita lihatlah, semoga dalam waktu dekat ada perkembangan," kata Fahmu kepada wartawan. Ia juga meminta media untuk tidak beropini sendiri karena dalam penegakan hukum ini tidak bisa dijanjikan tetapi dibuktikan.

Ketika ditanya kemungkinan bertambahnya tersangka pada kasus trafo, Fahmi mengelak dan meminta wartawan jangan membuat opini. "Kami penyidik saja tidak berani bilang begitu. Tidak bisa diungkapkan di sini. Nanti kalau kita sudah menemukan tambahan alat bukti, pasti akan saya ekspos ke media," kata Fahmi gusar dan langsung bergegas naik ke mobil dinasnya. (OL-13)

Baca Juga: Kejari Sikka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Trafo ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat