visitaaponce.com

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul

Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Kecelakaan Bus di Bantul
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana(dok.ist)

PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata PO Gandhos Abadi di Imogiri, Bantul, Minggu (6/2). Santunan tersebut diberikan kepada 12 orang ahli waris yang sah dari para korban. Sementara itu, untuk 1 korban lainnya yang meninggal dunia masih dalam proses verifikasi.

Santunan diserahkan oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono, di Balai Desa Mranggen, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan bus pariwisata PO Gandhos Abadi mendapat santunan masing-masing Rp50 juta yang diserahkan melalui ahli waris yang sah. Sedangkan untuk korban yang meninggal dunia tetapi tidak memiliki ahli waris yang sah diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta.

"Santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait," kata Dewi, melalui keterangannya, Selasa (8/2).

Baca Juga: Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata sudah Disantuni ...

Dewi mengatakan pemberian santunan itu bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jasa Raharja    memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia atau cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan    angkutan umum. Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib  Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan    penumpang bersamaan saat membayar ongkos angkut/tiket.

Ia juga mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Bantul yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan baik.

"Selain itu juga tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah setempat yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban," katanya.

Sementara itu, Dewi mengatakan untuk korban luka-luka, pihaknya telah memberikan surat jaminan perawatan kepada rumah sakit dengan biaya maksimal Rp20 juta.

Ia mengatakan dengan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait, yaitu kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil, membuat data korban kecelakaan dan ahli warisnya meski berada di luar kota dapat diproses dengan cepat.

"Proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja,“ kata Dewi.

Sebelumnya, Bus Pariwisata Gandhos Abadi menabrak tebing di Kawasan Bego, Pedukuhan Kedungbuweng, Wukirsari, Imogiri, Bantul, Minggu (6/2). Sebanyak 13 penumpang tewas dan lainnya mengalami luka-luka. (OL-13)

Baca Juga: Kecelakaan Bus Pariwisata di Bantul Sisakan Kesedihan bagi ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat