visitaaponce.com

KPK Tindak Penyelewengan Air Tanah di Kawasan Industri Medan

KPK: Tindak Penyelewengan Air Tanah di Kawasan Industri Medan
Logo KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penyelewengan penggunaan air tanah di kawasan industri Medan, Sumatra Utara, diselesaikan dengan cepat. 

"Apabila ada penyimpangan yang berdampak pada kerugian negara atau ada pihak yang tidak bisa diatur, ya tegakkan aturannya," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi wilayah I Didik Agung Widjanarko melalui keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Wilmar Bedah Rumah di 20 Desa di Kalimantan Tengah

Kepala daerah di Medan diminta bisa mencegah penyimpangan sebelum terjadi. Penindakan diminta tidak pandang bulu.

"KPK mengingatkan agar para pihak menjalankan tugasnya dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait pengelolaan air tanah," ujar Didik.

Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah mengatakan ada 437 perusahaan di kawasan industri Medan yang sebagian di antara mereka diduga menggunakan air tanah secara ilegal.

"Diperkirakan sebanyak 153 perusahaan diduga mengambil dan menggunakan air tanah secara tidak sah karena tidak mempunyai meteran air permukaan," ujar Musa.

Baca juga: Barcelona Permalukan Real Madrid di Santiago Bernabeu

Tindakan itu membuat daerah merugi Rp313 juta pada 2021. Musa menegaskan pihaknya bakal tegas dengan perusahaan yang menggunakan air tanah di kawasan industri Medan ke depannya. (Can/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat