visitaaponce.com

Tembok Situs Cagar Budaya Keraton Kartosuro Dijebol, BPCB dan Polisi Turun Tangan

Tembok Situs Cagar Budaya Keraton Kartosuro Dijebol, BPCB dan Polisi Turun Tangan
Tembok Situs Cagar Budaya yang dijebol(MI/Widjajadi)

TEMBOK cagar budaya peninggalan Keraton Kartasura di Kabupaten Sukoharjo dijebol seorang warga. Pihak Keraton Kasunanan Surakarta yang merupakan penerus Dinasti Mataram Islam sangat menyesalkan peristiwa perusakan bangunan cagar budaya itu.

"Ini sungguh peristiwa yang luar biasa dan sangat memprihatinkan. Sudah tahu situs cagar budaya, tahu tapi dibuldoser," kata Ketua Lembaga Hukum Keraton Kasunanan KP Eddy Wirabhumi, Jumat (22/4).

Ia bersama Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta GKR Wandansari melihat sendiri tembok cagar budaya yang dirusak itu dan sudah menghubungi petugas Cagar Budaya, agar ada proses penanganan secara hukum.

Keraton Kasunanan sangat berkepentingan dengan kasus perusakan tersebut.

"Seluruh bangunan fisik bekas Keraton Kartosuro itu merupakan situs cagar budaya dan menjadi satu kesatuan dengan situs cagar budaya Keraton Kasunanan. Karena itu, adanya peristiwa ini harus dilaporkan ke polisi. Saatnya kota tegakkan UU Cagar Budaya, jangan biarkan kasusnya tidak berkelanjutan di proses hukum," ungkap Eddy.

Pemkab Sukoharjo sangat menyesalkan perusakan atas tembok yang merupakan bagian dari bangunan peninggalan sejarah, cikal berdiri Keraton Kasunanan Surakarta.

"Ini jelas pelanggaran UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya. Polres Sukoharjo pun sudah melakukan penyelidikan," kata Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo Siti Laila kepada wartawan, Jumat (22/4).

Baca juga: Tradisi Malam Selikuran, Keraton Surakarta Gelar 2 Versi Kirab Tumpeng

Ia memastikan bangunan pagar kuno Keraton Kartasura yang dibongkar adalah Benda Cagar Budaya (BCB) yang dilindungi UU. Bangunan situs cagar budaya berusia ratusan tahun itu adalah bangunan yang dilindungi dan tidak boleh diutak-atik.

"Lha ini malah dijebol," ucap Laila.

Tindakan perusakan itu dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan. Terlebih sudah sejak beberapa waktu lalu, bangunan pagar Keraton Kartasura itu sedang dalam kajian oleh Tim Ahli BCB. Pemkab, sudah sejak 2015 mendaftarkan obyek diduga cagar budaya (ODCB) untuk menjadi BCB, sehingga statusnya dilindungi oleh Undang-undang.

Laila menambahkan pagar bangunan yang dibongkar tersebut panjangnya sekitar 5-6 meter. Menurut informasi, pemilik tanah yang ada di dalam pagar akan membuat bangunan kos-kosan.

"Alasan tembok Keraton Kartasura dijebol untuk akses jalan. Padahal, tanpa harus membongkar pagar itu, sudah ada akses yang lain," tukasnya dengan mimik sedih.

Terkait kasus perusakan itu pihaknya sudah membuat berita acara sekaligus laporan kerusakan untuk disampaikan kepada Bupati Sukoharjo. Sementara Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas di lokasi kejadian dan melakukan kajian. Pihaknya juga melakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Sukoharjo.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat