Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp3 M Via Bandara Juanda
![Petugas Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp3 M Via Bandara Juanda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/9836cd211fff3ee2cc53e499b0e639c4.jpg)
PETUGAS gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30.911 ekor baby lobster melalui Bandara Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Puluhan ribu bibit lobster itu diperkirakan memiliki nilai Rp3 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen, bahwa akan ada pengiriman baby lobster dari Surabaya tujuan Singapura, Kamis (12/5) melalui Terminal 2 Bandara Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan dari Satgaspam Bandara Juanda, Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya melakukan pengawasan pengetatan di pintu keberangkatan penerbangan internasional.
Petugas kemudian mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaan berupa koper dan ransel. ST merupakan penumpang pesawat Scoot Air Nomor Penerbangan TR263 tujuan Surabaya-Singapura.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada ST termasuk barang bawaannya. Ternyata di dalamnya didapati puluhan ribu ekor baby lobster yang hendak diselundupkan ke Singapura.
"Kami mendapatkan 41 kantong benih bening lobster dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam ransel," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim 1 Padmoyo Tri Wikanto, Selasa (18/5).
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I selanjutnya melakukan penghitungan lebih detail. Hasilnya ada 30.911 ekor baby lobster dari berbagai jenis seperti jenis mutiara dan baby lobster jenis pasir.
ST yang merusak warga Sidoarjo dijerat pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. (OL-15)
Terkini Lainnya
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Polisi Kantongi Identitas Tersangka Lain di Kasus Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor
3 Pelaku Ditangkap, Polri Mengejar Dalang Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Penyelundupan 91.246 Ekor Benih Lobster di Bogor Rugikan Negara Rp19,2 Miliar
Polri Bongkar Penyelundupan 91.246 Benih Lobster di Bogor
Bening Lobster Sitaan Bisa Digunakan untuk Budidaya Lokal
Ratusan Ribu Benih Lobster Senilai Rp35,5 Miliar Gagal Diselundupkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap