visitaaponce.com

Kuwu di Cirebon Minta Kelola Aset Tanah yang Disita KPK

Kuwu di Cirebon Minta Kelola Aset Tanah yang Disita KPK
Ilustrasi: tanah sitaan KPK(dok.Ant)

SEJUMLAH kuwu (kepala desa)  di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta pengelolaan tanah sitaan yang yang diduga milik mantan Bupati Cirebon,
Sunjaya Purwadisastra. Tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan) Cirebon.

Keinginan tersebut terungkap saat dilakukan ngobrol santai (ngobras) di kantor Rupbasan Cirebon yang menghadirkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Barang Bukti KPK RI, Ahmad Faisal, Rupbasan dan sejumlah kuwu di Kabupaten Cirebon, Rabu (15/6).

Kuswanto, kuwu Cempaka, Kecamatan Talun, menjelaskan di desa nya ada aset berupa tanah pertanian yang sudah disita oleh KPK. Tanah tersebut berada di ujung irigasi. Keberadaan lahan pertanian yang tidak diolah apalagi berada di ujung irigasi sangat mempengaruhi pengairan ke sawah-sawah.

"Karena pengairan itu dari satu petak sawah menuju ke sawah yang lainnya," jelas Kuswanto. Sehingga jika lahan pertanian yang di ujung irigasi tidak diolah, maka air juga tidak akan mengalir ke petak sawah yang lain. Untuk itu atas nama pemerintahan desa Kuswanto meminta agar tanah sitaan yang saat ini dititipkan di Rupbasan Cirebon bisa dikelola oleh pihak desa.

Selain itu terungkap pula jika tanah sitaan yang diduga milik mantan Bupati Cirebon tersebut pajaknya juga harus dibayar oleh pihak desa. Selain itu, sejumlah tanah juga digunakan dan diolah sebagai lahan pertanian atas nama pribadi.

Pemerintahan desa, jelas Kuswanto, tidak berani melarang karena mereka beranggapan itu tanah negara sehingga bisa dimanfaatkan oleh mereka.

Sementara itu Kepala Rupbasan Cirebon, Fajar N Assyifa, menjelaskan ada 98 titik aset tak bergerak yang diduga milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra yang dititipkan oleh KPK kepada mereka. Sebanyak 14 titik ada di Kota Cirebon dalam bentuk rumah dan bangunan sedangkan sisanya tersebar di Kabupaten Cirebon yang sebagian besar dalam bentuk tanah.

Sedangkan untuk aset bergerak yaitu berupa 7 mobil yang dititipkan dan masih tersimpan di gudang milik Rupbasan Cirebon. "Secara rutin kami melakukan pemeliharaan dan perawatan terhadap aset yang dititipkan tersebut," tutur Fajar.

Fajar juga mengakui, ada beberapa aset sitaan khususnya berupa lahan yang digunakan untuk pertanian secara diam-diam. Untuk itu, pihaknya mengajak ngobrol para kuwu bersama dengan KPK. Terlebih ada keinginan dari para kuwu untuk bisa mengelola lahan sitaan KPK yang ada di wilayah mereka untuk kepentingan pemerintahan desa.

Semua masukan dari kuwu hari ini menurut Fajar akan menjadi masukan dan bahan pertimbangan yang akan dibawa ke KPK dalam pengelolaan aset yang disita oleh mereka. (OL-13)

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum Miliki Bukti kalau Terdakwa Dwidjono Dalam Tekanan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat