visitaaponce.com

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Online di Sumbawa

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Online di Sumbawa
Barang bukti judi Online yang disita Polisi dari para pelaku.( ANTARA/HO.)

SATRESKRIM Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap tiga terduga pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Kecamatan Utan, saat merekap nomor togel.

"Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33) dan JH (47)," kata Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin.

Baca juga:  Polda Aceh ungkap 11 Kasus Perjudian Usai Turun Perintah Kapolri

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone-nya untuk menghilangkan barang bukti," katanya.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Anggota juga berhasil menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik dan uang sebesar Rp125 ribu.

"Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp80 ribu," katanya.

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi daring, anggota menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel. Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel, rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan. (Ant/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat