visitaaponce.com

Pengacara Penyuap Proyek APBD Bantah Keterlibatan Istri Bupati Manggarai

Pengacara Penyuap Proyek APBD Bantah Keterlibatan Istri Bupati Manggarai
Adrianus Fridus, kontraktor penyuap proyek APBD Manggarai (kiri) didampingi pengacara Marsel Ahang tiba di Polres Manggarai, Rabu (7/9).(MI/YOHANES M)

ADRIANUS Fridus alias Anus memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Ia tiba di Polres Manggarai pada Rabu (7/9) sekitar pukul 11.10 Wita didampingi pengacara Marsel Ahang bersama enam orang anggota keluarganya.

Awak media yang menunggu langsung mengerumuni Anus sambil mengajukan beberapa pertanyaan. Namun, kontraktor yang juga mantan tim sukses pasangan Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada Manggarai 2020, itu tutup mulut.

Marsel Ahang hanya menjelaskan singkat tujuan kedatangan kliennya. "Hari ini kita datang memberi klarifikasi kepada penyidik berkaitan dengan dugaan suap jual beli proyek. Ini masih dugaan ya. Nanti setelah pemeriksaan, saya sebagai kuasa hukum akan menjelaskan kepada media," ujar mantan legislator PKS itu.

Ahang menemani Anus terus berjalan ke ruang pemeriksaan yang terletak di sisi timur lantai 1 markas Polres Manggarai. Setelah kurang lebih satu jam menjalani pemeriksaan, Anus bersama Ahang keluar dari ruang pemeriksaan.

Anus masih saja bungkam dan hanya Ahang yang bicara. Kepada wartawan, Ahang membenarkan adanya penyerahan uang dari kliennya. Namun, ia membantah lokus penyerahan uang yang diakui Anus terjadi di Toko Monas, tempat usaha dagang Meldyanti Hagur, istri bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.

"Tidak benar ada penyerahan uang di Toko Monas. Tapi penyerahan uang (berlangsung) di warung RW di Watu," kata Ahang.

Ia menyebut uang tersebut diterima oleh Fenses Nasrio Budi Senta alias Rio Senta, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai. Namun ia tidak mengetahui tujuan penyerahan uang itu.

"Itu saya tidak tahu. Mungkin ada iming-iming untuk mendapatkan proyek. Tidak tahu Rio juga bawa ke mana itu uang, saya tidak tahu," ujarnya.

Ahang juga membantah adanya sandi kemiri 50 kilogram yang berarti uang Rp50 juta. Ia membantah hal itu karena belum mendapat bukti dari kliennya. "(Sandi kemiri 50 kilogram) itu tidak benar. Tidak benar. Karena sejauh ini saya tidak belum mendapat pembuktian," dalihnya.

Dalih Ahang kemudian dibandingkan dengan pernyataan Anus pada wartawan sebelumnya. Namun Ahang berujar, "Itu kan pernyataan om Anus to."


Baca juga: Polres Klaten Bagikan Paket Sembako kepada Warga Terdampak Penaikan BBM


Ahang mengklaim kepada penyidik, kliennya menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Rio Senta di sebuah rumah makan yang terletak di Kelurahan Watu. Sehingga ia menyimpulkan keterlibatan Meldyanti tidak benar.

"(Keterlibatan istri bupati Manggarai) tidak ada karena belum ada bukti yang saya dapat," tepisnya.  

Sejauh ini, Ahang mengaku hanya mengetahui keterlibatan Rio Senta. "Rio Senta saja. Saya juga tidak tahu hasil perkembangan hasil pemeriksaan to. Itu kan urusan penyidik Tipikor nanti. Apakah ada oknum-oknum lain," imbuhnya.

Ahang menyebut pengakuan kliennya sebelumnya yang menyeret nama istri bupati Manggarai hanyalah reaksi spontan ketika diwawancarai wartawan. "Yang disampaikan pa Anus kemarin itu hanya sebuah reaksi spontan saja ya ke media," katanya.  

Sebelumnya, pada Rabu (31/8) lalu Anus mengaku bertemu dengan Meldyanti dan Rio di rumah jabatan bupati pada Sabtu (28/5). Dalam pertemuan itu Meldyanti menawarkan proyek senilai Rp1,485 miliar kepada Anus dengan fee sebesar Rp50 juta. Selanjutnya, didampingi Rio, Anus menyerahkan uang Rp50 juta kepada Meldy melalui bendahara Toko Monas pada Selasa (14/6).

"Kemudian Rio suruh saya WA pakai kode. 'Selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg.' Kemiri itu maksudnya uang. WA saya dibaca tapi seperti biasa, ibu tidak balas," tuturnya.

Belakangan Anus tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Meldyanti lantaran ipar bupati, Tomi Ngocung dan mantan ketua tim sukses, Wili Kengkeng, meminta tambahan fee. Uang yang sudah setor pun dikembalikan Meldyanti melalui Rio.

Rio sempat membantah semua pengakuan Anus namun akhirnya mengakui sebagiannya. Melalui pimpinannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Lambertus Paput, Rio mengakui adanya pungutan fee tersebut. Namun pungutan tersebut bukan atas permintaan Meldyanti.

"Dia (Rio) punya keinginan sendiri, bukan atas perintah siapa-siapa," ujar Lambertus, Senin (5/9).

Pihak Polres Manggarai belum memberikan penjelasan terkait pemanggilan Anus hari ini. Sebelumnya, Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten memastikan pihaknya serius menangani kasus tersebut. Polisi sedang melakukan pengumpulan bahan-bahan dan keterangan (pulbaket) termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat sebagai acuan  merumuskan jenis tindakan pidananya.

"Kami tidak tidur, kami tidak tutup mata, apalagi main mata dengan semua kejadian itu," ujar Kapolres Manggarai, AKB Yoce Marten saat berdialog dengan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI). (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat