visitaaponce.com

Tarif Angkutan Naik 30, Dishub NTT Perkuat Pengawasan

Tarif Angkutan Naik 30%, Dishub NTT Perkuat Pengawasan
Angkutan umum di Kota Kupang, NTT.(DOK MI)

DINAS Perhubungan (Dishub) Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat pengawasan untuk memastikan penaikan tarif angkutan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Tarif angkutan di NTT sudah naik sejak Rabu (7/9) malam, sebagai imbas dari penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Kita mencegah di daerah seperti apa tangapan dari masyarakat. Kita juga ingin memastikan tarif angkutan sesuai dengan peratuan gubernur," kata Kadis Perhubungan NTT Isyak Nuka di Kupang, Kamis (8/9).

Rabu (7/9) malam, Gubernur NTT Viktor Laiskodat telah menandatangani  peraturan gubernur terkait penaikan tarif angkutan tersebut, yakni Pergub Nomor Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota Dalam Wilayah NTT.

Dalam pergub tersebut, besaran tarif dasar batas atas sebesar 30% di atas tarif dasar, dan tarif batas bawah sebesar 20%. "Pergub ini menjadi dasar para kepala daerah untuk menetapkan tarif angkutan orang di wilayah masing-masing, tidak boleh melampaui tarif batas atas 30 persen," kata Isyak Nuka.

Menurut Isyak, tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kapasitas 24 penumpang ditetapkan Rp252,1 per penumpang per kilometer. Selanjutnya, tarif Bus Kecil AKDP ekonomi 14 penumpang sebesar Rp278,8 per  penumpang per kilometer, mininus ekonomi kapasitas 12 penumpang sebesar Rp320,2 per penumpang per kilometer, dan bus kapasitas 44
penumpang sebesar Rp211 per penumpang per kilometer.

Untuk tarif flag fall angkutan taksi Rp11,978 dan tarif kilometer berikutnya Rp5,958,33. Sementara itu, di Kota Kupang untuk angkutan kota di Kota Kupang sudah naik.

Untuk tarif angkutan bagi penumpang umum jauh dekat sebesar Rp5.000 per orang, naik dari sebelumnya Rp4.000 per penumpang, dan tarif pelajar dan mahasiswa jauh dekat Rp 4.000 per orang dari sebelumya Rp3.000 per penumpang. (OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat