visitaaponce.com

456 Kilometer Jalan di Kalsel Dikepung Tambang Bencana Menanti

456 Kilometer Jalan di Kalsel Dikepung Tambang Bencana Menanti
Kondisi ruas jalan trans kalimantan di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel yang longsor. Aktivitas tambang berada di tepi jalan tr(dok.walhi)

SEPANJANG 456 kilometer jalan negara berstatus jalan Kabupaten hingga jalan nasional di Kalimantan Selatan telah dikepung perizinan tambang. Kondisi ini berdampak pada kerugian negara karena rusaknya infrastruktur jalan dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.

Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, Jumat (14/10). "Sebagian ruas jalan di Kalsel telah dibebani izin tambang," tegasnya. Berdasarkan overlay data spasial setidaknya ada 25 perusahaan pertambangan yang izinnya tumpang tindih langsung dengan jalan negara di Kalsel.

Kisworo menggambarkan pada kasus longsornya jalan trans Kalimantan di Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu atau kilometer 171 jalan Ahmad Yani arah Batulicin, beberapa waktu lalu diketahui bahwa jarak lubang tambang dengan jalan yaitu dari sisi utara
hanya 38 meter dan dari sisi selatan hanya 152 meter.

Adapun jarak lubang tambang dengan sungai hanya 195 meter, yang lebih parah lagi bahkan jarak lubang tambang dengan pemukiman dan rumah ibadah cukup dekat berkisar antara 79 hingga 42 meter.

"Tambang aktif hanya berjarak 183 meter dan titik longsor berjarak hanya 19 meter dari lubang pasca tambang yang terbengkalai. Carut marut pertambangan ini harusnya dapat ditindak tegas baik dengan sanksi administratif maupun pidana," ungkapnya.

Baca Juga: Tidak bawa Kebaikan, Masyarakat Adat dan 30-an Ormas Sipil ...

Padahal jika mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara bahwa jarak minimal tepi galian lubang tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

Ditambahkan Kisworo di wilayah yang sama sekitar 762 meter dari longsor juga pernah dilakukan pemindahan jalan negara karena longsor akibat aktivitas tambang. Artinya kejadian ini kembali terulang dan pemerintah terbukti lalai dan selalu membiarkan kerusakan lingkungan terjadi
seolah-olah pemerintah di bawah kekuasaan korporasi.

Menurut Kisworo sudah banyak kasus-kasus kerusakan lingkungan yang disebabkan praktek pertambangan mulai dari pencemaran, banjir dan tanah longsor hingga penggusuran permukiman dan tanah rakyat di sejumlah daerah. Termasuk praktek tambang ilegal di kawasan Pegunungan
Meratus. Namun, dibiarkan pemerintah dan baru ribut setelah bencana datang. (OL-13)

Baca Juga: Tambang Tepi Jalan Trans Kalimantan Rusak Jalan dan Rumah ...

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat