visitaaponce.com

Ferdi Tanoni Sebut Australia Berbohong soal Klaim Pulau Pasir

Ferdi Tanoni Sebut Australia Berbohong soal Klaim Pulau Pasir
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni (tengah) mendengar keluhan nelayan di Kupang Barat, NTT, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Laurensius Molan)

KETUA Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni menyebutkan, Pemerintah Australia telah melakukan pembohongan atas klaim Pulau Pasir atau Ashmore.

Menurut Ferdi, di laman Geoscience Australia, lembaga pemerintah menyebut bahwa Ashmore and Cartier Islands terletak di sisi luar landas
kontinen di Samudra Hindia dan Laut Timor. Orang Eropa pertama yang mencapai Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.

"Ini adalah sebuah pernyataan yang aneh dan tidak masuk akal sehat. Benar Captain Samuel Ashmore ketika hendak pulang ke Inggris dari
Australia melewati gugusan Pulau Pasir dan mengklaim secara sepihak ke Pemerintah Inggris sebagai miliknya. Itu 1811 silam," kata Ferdi yang juga pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/10).

Mantan agen Imigrasi Australia itu kemudian menambahkan bahwa Pemerintah Inggris disebut menyerahkan ke Australia Barat yang kemudian Australia berikan kepada Australia Utara.

"Akan tetapi ada orang Pulau Sabu (Nusa Tenggara Timur) bernama Ama Rohi sudah berada di gugusan Pulau Pasir pada 1642, jauh sebelum ditemukan Captain Samuel Ashmore," lanjut Ferdi.


Baca juga: Korban Tewas Kebakaran Kapal Express Cantika Bertambah Jadi 17 Orang


Yang menjadi pertanyaan, jelas Ferdi, Australia baru datang ke Indonesia pada 1974 dan membuat memorandum of understanding (MoU) yang
sangat tidak jelas dan terus memainkan perannya hingga buat perjanjian Australia-Indonesia di Perth pada 1997.

Namun, lanjut peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia terkait dengan
perjuangannya membela masyarakat kecil ini, yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor menyebutkan bahwa perjanjian tersebut
tidak diratifikasi dan tidak mungkin bisa diratifikasi lagi.

Sebagai bukti, menurut Ferdi yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), bahwa hingga 1974-1976 lalu, douane atau Pemerintah
Kabupaten Kupang masih menerbitkan surat jalan (pass) bagi setiap orang yang hendak berlayar menuju gugusan Pulau Pasir untuk menangkap teripang.

"Jadi, di manakah Pemerintah Australia selama itu. Sudahlah, Australia berhenti menebar kebohongan. Saya pastikan, kasus gugusan Pulau Pasir tentang hak masyarakat adat di laut Timor ini harus digugat di Pengadilan Commonwealth di Canberra," tandas Ferdi.

Menurutnya, Australia juga menolak bertanggung jawab atas tumpahan minyak di ladang Montara 2009 yang mencemari wilayah perairan Laut Timor dan menyebabkan ribuan nelayan NTT kehilangan mata pencaharian, kini Australia kembali melakukan pembohongan atas klaim Pulau Pasir. (OL-16)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat