visitaaponce.com

Kasus Hukum Penganiayaan Ellia Mandek 2 tahun di Polsek Medan Area

Kasus Hukum Penganiayaan Ellia Mandek 2 tahun di Polsek Medan Area
Ilustrasi(dok,mi)

KEPOLISIAN Sektor Medan Area belum juga menyelesaikan proses hukum penganiayaan terhadap Ellia Umar meski pelaporan perkara sudah diajukan hampir dua tahun lalu.

Pada 19 Januari 2021, Ellia Umar, 50, membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Medan Area atas penganiayaan yang dialaminya. Berdasarkan LP, penganiayaan dilakukan seorang pria bernama Nazmi Natsir beserta empat orang temannya.

"Sejak 27 Juni 2022 lalu kami sudah berkali-kali menanyakan perkembangan kasus ini ke Polsek Medan Area," ujar Bambang Sudarwadi, Kuasa Hukum Ellia Umar, Kamis (1/12).

Terakhir kali pihak keluarga Ellia memertanyakan perkembangan penanganan kasus ini ke Polsek Medan Area pada Kamis (24/11). Namun belum juga ada kejelasan perkembangan.

Pihak keluarga merasa proses hukum semakin tidak jelas juntrungannya setelah mendapat alasan bahwa penyidik yang menangani kasus ini sudah pindah tugas.

Bambang mengatakan mereka sudah melaporkan masalah ini ke Propam Propam Polrestabes Medan. Namun tetap saja, belum juga ada progres lebih lanjut atas kasus ini.

Meski terkesan lamban, penanganan kasus ini sebenarnya sudah sempat berjalan signifikan. Pada 15 Maret 2022, Polsek Medan Area menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Dalam surat tersebut Polsek Medan Area menyatakan bahwa Nazmi Natsir telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan seorang rekannya yang bernama Rinaldi Akbar.

Kendati demikian, proses hukum selanjutnya tidak ada kabar meski sudah delapan bulan berlalu. Kondisi ini yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga Ellia.

Penganiayaan ini berawal saat Ellia sedang menggendong cucunya di rumah. Nazmi dan empat temannya kemudian datang ingin merampas si kecil dari pelukan neneknya.

Nazmi merupakan ayah dari anak tersebut, tetapi ketika itu ia sedang bermasalah dengan putri dari Ellia. Ellia sempat berupaya memertahankan cucunya.

Namun akhirnya dia tumbang dan terjerambab setelah mengalami kekerasan fisik dari Nazmi dan teman-temannya. Wanita paruh baya itu mengalami luka bakar terkena knalpot kendaraan serta luka-luka memar.(OL-13)

Baca Juga: Kematian Siswi SMP, Polres Langkat Periksa Sembilan Saksi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat