visitaaponce.com

Dewan Tuding Para Pemilik Restoran di Sikka Laporan Pajaknya Fiktif, Ini Akibatnya

Dewan Tuding Para Pemilik Restoran di Sikka Laporan Pajaknya Fiktif, Ini Akibatnya
Ilustrasi: Suasana salah satu rumah makan di Kabupaten Sikka, NTT.(MI/Gabriel Langga)

SEJUMLAH pemilik rumah makan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dituduh melaporkan pajak restoran fiktif. Akibatnya berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Sikka tidak memenuhi target semestinya. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Sikka, Simon Subandi Keytimu kepada mediaindonesia.com, Senin (5/12).

Ia menegaskan bahwa pajak restoran itu tidak dibebani pada pemilik rumah makan, tetapi pada konsumen. Dimana, saat konsumen membeli makanan atau minuman langsung membayar pajak restoran sebesar 10 persen saat melakukan pembayaran di rumah makan tersebut.

"Kan sebenarnya pemilik rumah makan tidak menanggung beban pajak restoran. Yang membayar pajak restoran tersebut itu adalah konsumen.  Pemilik rumah makan itu kan hanya  sebagai perantara yang menyetorkan pajak restoran yang telah dibayar oleh konsumen," ucap Simon.

Anehnya, kata dia, para pemilik rumah makan melaporkan pajak restoran kepada pemerintah tidak semestinya. Mereka melaporkan pajak restoran fiktif kepada pemerintah.

Dari laporan pemerintah kepada DPRD, ungkap Simon, ada rumah makan yang ramai dikunjungi oleh konsumen setiap harinya, malah melaporkan pajak restoran fiktif. Contohnya, ada satu rumah makan di wilayah Kota Maumere itu, dalam satu hari itu omset bisa Rp7 juta. Namun pajak restoran yang dibayarkan ke kas daerah hanya Rp400.000 per bulan seharusnya Rp700.000 per hari.

"Rumah makan yang ramai dikunjungi itu,ko bisa buat laporan fiktif soal pajak restoran. Yang bayar pajak restoran itu kan yang datang makan bukan mereka. Laporan tidak jujur semua pemilik rumah makan ini," ujar politisi PKB ini.

Simon Subandi Keytimu pun mengaku terhadap peristiwa tersebut dirinya sempat memarahi  kadis pendapatan yang tidak serius mengurusi urusan pajak dan retribusi di Kabupaten Sikka.

Dikatakan tidak jujurnya pemilik rumah makan terkait laporan pajak restoran berdampak pada PAD tidak mencapai target di tahun 2022. "PAD ini tahun 2022 baru capai 66 persen dari target 106 persen. PAD berdampak karena pemilik warung tidak jujur dan tidak taat bayar pajak restoran," pungkas dia. (OL-13).

Baca Juga: Gerak Cepat Relawan Srikandi Ganjar Jateng Bantu Korban Banjir Kabupaten Pati

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat