visitaaponce.com

Tiga Karyawan Bank SumselBabel OKU Selatan Ditahan terkait Korupsi

Tiga Karyawan Bank SumselBabel OKU Selatan Ditahan terkait Korupsi
Ilustrasi(DOK.MI)

JAKSA penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatra Selatan, melakukan penahanan terhadap tiga orang oknum karyawan Bank SumselBabel di kabupaten setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana nasabah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Mohd Radyan, di Palembang, Kamis (5/1), mengatakan para tersangka adalah pria berinisial MI selaku Teller Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

Kemudian, DG selaku Customer Service Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan, dan RSP selaku petugas keamanan Bank SumselBabel Muara Dua Kabupaten OKU Selatan.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan Kamis malam setelah penyidik Kejaksaan Negeri OKU Selatan
mendapatkan kecukupan barang bukti dan diperkuat dengan keterangan saksi dan ahli," kata dia.

Penahanan para tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (5/1) di Rumah Tahanan Negara Kabupaten OKU Selatan.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan diketahui para tersangka diduga saling bekerjasama melakukan penyalahgunaan wewenang untuk penggelapan dana nasabah bank pembangunan daerah itu.


Baca juga: Pemprov Jateng Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan tinggal 10,9%


Adapun penggelapan yang disangkakan terhadap para oknum karyawan tersebut dilakukan dengan cara merekayasa slip formulir penarikan uang nasabah, memalsukan tanda tangan nasabah dan memalsukan data di mesin ATM Bank SumselBabel daerah setempat.

Dia menjelaskan, pertama tersangka MI melakukan pemalsuan slip formulir nasabah untuk kemudian ditarik secara tunai oleh tersangka DG.

Setelah itu, uang nasabah tersebut disetorkan secara tunai ke nomor rekening tersangka RSP dan selanjutnya RSP mentransferkannya lagi kepada tersangka MI.

"Modus lainnya, tersangka MI mengambil sebagian uang yang seharusnya disetorkan ke dalam mesin ATM. Lalu mengambil uang nasabah untuk mengembalikan uang fisik pada mesin ATM yang sudah diambil itu," tambahnya.

Dia menyebutkan, aktivitas tersebut dilakukan tersangka secara berulang setidaknya selama tahun 2022 hingga menimbulkan kerugian pada Bank dengan jumlah total mencapai senilai Rp1,211 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat