Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi
![Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan Ditunda Lagi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/01/448fb638cf0712cdc06fb1657b409199.jpg)
SIDANG gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur, Selasa (24/1), kembali ditunda karena sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang perdata yang dilayangkan sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan tersebut ditunda selama tiga pekan dan akan dilanjutkan pada 14 Februari 2023.
"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi.
Dalam persidangan yang dimulai kurang lebih pukul 11.40 WIB tersebut, dia mengatakan sejumlah pihak yang tidak hadir dalam sidang itu adalah pihak tergugat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, sejumlah pihak tergugat yang juga tidak hadir dalam sidang itu adalah Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malang. Jika dalam sidang ketiga, para pihak tersebut kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke proses mediasi.
"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," tambahnya.
Baca juga: Optimistis Tekan Kemiskinan di Jateng, Ganjar Upayakan dari Beragam Sektor
Sebagai informasi, dalam gugatan perdata tersebut, ada delapan pihak tergugat yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.
Kemudian, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.
Gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Tragedi Kanujuruhan, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; Prengil Wayut Slamet, warga Kecamatan Wonosari; Cholifatul Noor, warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang; serta Fasycila Rachma Putri, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian, Muhammad Ishanul Karim, warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang; Anggi Maulana, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Muhammad Ishaq, warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat mengajukan ganti rugi kepada pihak tergugat senilai Rp62 miliar. Angka tersebut terbagi dalam kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar dan imateriel senilai Rp53 miliar. (Ant/OL-16)
Terkini Lainnya
Wapres Bicara Pentingnya Peran Pesantren dan Regenerasi Ulama
Dua Wisatawan asal Malang Tenggelam di Pantai Konawe Utara
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
Kota Malang akan Terapkan Bayar Parkir Pakai QRIS
Literasi Keuangan Kota Malang Tinggi, Potensi Pasar Asuransi Terbuka Lebar
Kampung Pemenang Proklim Glintung Water Street Malang Konservasi Air
Ratusan Kucing dan Anjing Antre Vaksin Rabies Gratis
Dampak El Nino, Puluhan Hektare Tanaman Jagung di Gersik Gagal Panen
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Peternak Sapi Perah Dorong Peningkatan Perekonomian Jawa Timur
Dua Orang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Blitar
Pembunuhan Berencana Februari Diungkap, Perempuan Campur Seblak dengan Racun Tikus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap