visitaaponce.com

Telan Dua Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan jadi Tersangka

Telan Dua Korban Jiwa, Peracik Miras Oplosan jadi Tersangka
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan persnya, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (31/1/2023)(MI/Adi Kristiadi)

SEORANG mahasiswa semester akhir berinisial MFM, 25, warga Babakan Kertasari, Kelurahan Margabakti, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka peracik minuman keras (miras) oplosan. Lantaran racikan MFM pada pesta miras oplosan membuat dua temannya meregang nyawa dan tiga lainnya dirawat di RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya.

Sebelumnya, enam orang yang salah satunya perempuan akan melakukan pesta miras oplosan di Kampung Pasir Panjang, Desa Kalimanggis, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Mereka meminta MFM membelikan miras oplosan, namun justru tersangka malah meraciknya sendiri.

Demikian disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan persnya, di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (31/1/2023)

Kapolres menjelaskan, pihaknya menerima laporan ada pesta miras oplosan yang ikuti enam orang termasuk tersangka MFM, pada Sabtu (28/1) malam. Mereka meminta untuk dibelikan, tapi tersangka malah meracik sendiri mirasnya. Racikan terdiri dari alkohol 96% sebanyak 3 liter, dicampur 1 liter coca cola, 1 liter kratingdaeng, air aqua dan ditambah Celedryl.

Racikan itu, bersama-sama diminum oleh tersanga, AIP, MS, AN, IM dan RV. Usai pesta miras, keesokannya, hari Minggu (29/1/2023) merela mengalami muntah, pusing, mual dan tidak sadarkan diri dan keluarga membawa ke Puskesmas. Salah satunya, MS harus dirujuk ke RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

"Keenam orang korban termasuk tersangka, muntah-muntah, pusing, mual, tidak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan. Kemudian MS alias Boy meregang nyawa pukul 21.00 WIB di RSUD dr Soekardjo disusul oleh AIP meninggal pada Senin (30/1) pukul 14.00 WIB di Puskesmas Manonjaya," ujar Kapolres.

Dalam penyelidikan, ungkap Kapolres,  anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan itu mengarah kepada MFM.

"Tersangka MFM mengakui perbuatannya, telah meracik miras oplosan tersebut. Atas perbuatannya itu, dijerat pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun," paparnya. (OL-13)

Baca Juga: Keluarga Mahasiswi Korban Tabrak Lari Minta Usut Kasus dengan Transparan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat