visitaaponce.com

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng

Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Paselloreng
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulsel mulai mengusut dugaan korupsi proyek pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Asisten Intelijen Kejati Sulsel Josia Koni mengatakan bahwa dugaan korupsi ini diperoleh setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Keterangan (Pulbaket).

"Temuan itu kita lakukan setelah tim Intelijen Kejati Sulsel, melakukan operasi intelijen dalam proyek tersebut, " ujar Josia Koni.

Dikatakan, pada proyek pembebasan lahan proyek Bendungan Paselloreng, tim menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Tim Intelijen Kejati Sulsel menemukan adanya dugaan penjualan 254 bidang lahan dengan luas kurang lebih 70 hektare dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Diduga ada sejumlah oknum tokoh masyarakat dan pejabat, yang ikut menerima manfaat dari ganti rugi. Hasil penjualan ganti lahan negara tersebut, dengan cara menerbitkan surat keterangan kepemilikan lahan yang diperoleh dari pejabat pemerintah setempat. "Indikasi dugaan kerugian negara, dalam kasus ini diperkirakan mencapai  Rp77,7 miliar," sebut Josia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, yang turut dikonfirmasi mengatakan bahwa kasus tersebut sementara ditangani di Kejati Sulsel. "Saat ini penanganannya telah diserahkan ke dari bidang Intelijen Kejati  Sulsel, ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel," ujar Soetarmi.

Untuk penanganan perkaranya saat ini telah ditangani, oleh bidang Pidsus Kejati Sulsel. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat