visitaaponce.com

Penjual Jajanan Curi Kotak Amal di 69 Masjid Gunungkidul

Penjual Jajanan Curi Kotak Amal di 69 Masjid Gunungkidul
Ilustrasi(MI/Supardji)

POLSEK Tanjungsari, Gunungkidui, Kamis, menangkap seorang warga Karangpucang, Cilacap, Jawa Tengah berinisial AS, 19 tahun karena dugaan mencuri kotak infak masjid.

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis mengatakan selama ini AS tinggal di Semanu, Gunungkidul dan bekerja sebagai penjual makanan. "Aksi tersangka diketahui saat mencuri kotak infak di mushola Baitul Makmur Tanjungsari," katanya.

Dari pengakuannya, kata Kapolres, AS telah melakukan aksinya sekurangnya di 69 masjid di Gunungkidul. "Seluruh uang hasil kejahatan digunakan untuk main karaoke serta main perempuan melalui aplikasi online," katanya lagi.

Dalam menjalankan aksinya, AS mendatangi masjid atau musala dan kemudian memarkir sepeda motornya di halaman dalam. Jika situasi sepi, AS kemudian mengangkut kota infak dan dimasukkan dalam kerombong tempat membawa dagangannya.

Namun saat sedang mengambil kotak infak di Masjid Baitul Makmur itu, aksinya diketahui warga yang kemudian mengintai dari kejauhan. "Ia kemudian ditangkap oleh warga dan selanjutnya diserahkan ke polisi," katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku telah mencuri kotak infak sebanyak 69 kali di lokasi berbeda. Dari sebanyak 69 lokasi sasaran sebanyak 63 TKP dilakukan di Gunungkidul dan 6 TKP dilakukan di Kapanewon Dlingo, Bantul dan di Kabupaten Sukoharjo, serta Pracimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah. (OL-13)

Baca Juga: Buaya Berkeliaran di Sawah Demak Berhasil Ditangkap

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat