visitaaponce.com

Tersangka Dugaan Korupsi BTT di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp575 Juta

Tersangka Dugaan Korupsi BTT di Sikka Kembalikan Kerugian Negara Rp575 Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.(MI/Gabriel Langga)

TERSANGKA kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) Tahun  2021 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka mengembalikan dugaan kerugian negara dana BTT sebesar Rp575 juta kepada  Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, pada Senin (20/2).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sikka R. Ibrahim mengakui ada dua orang tersangka yang mengembalikan kerugian negara yakni LG selaku rekanan dari CV. Dewi Sartika sebesar Rp 551.021.128 yang langsung diserahkan oleh istri dari tersangka.

Selanjutnya, MRL selaku bendahara BPBD Kabupaten Sikka, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp24.580.750 yang diserahkan  oleh suami tersangka.

"Ada dua orang tersangka yang kembalikan kerugian negara. Jadi total yang dikembalikan sebesar Rp575.601.878," papar dia, Selasa (21/2) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Ditegaskan Ibrahim, hingga saat ini kedua tersangka tersebut masih ditahan selama 20 hari  untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, kuasa hukum dari tersangka LG, Marianus Laka menuturkan, kliennya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp551.021.128 dari kasus tersebut.

Meski begitu, ia mengatakan, kliennya tetap ditahan dan menjalani proses hukum. Hal ini dikarenakan pengembalian  kerugian negara tersebut tidak menghapus kasus pidananya.

"Kliennya saya siap mempertanggungjawabkan. Saya perlu sampaikan bahwa pengembalian keuangan kerugian negara ini proses hukum tetap berjalan," papar dia.

Sekedar diketahui dalam kasus perkara Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPBD Sikka tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.981.975.100 ditemukan dugaan kerugian negara Rp724.678.878,00 sehingga ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Kepala Pelaksana atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MDB, Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada BPBD Sikka berinisial MRL, EH selaku Kepala Sub-Bidang Logistik pada Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sikka dan LG selaku Direktur CV Dewi Sartika. (OL-13)

Baca Juga: Tersangka Korupsi Dana BTT Kabupaten Sikka Mengaku Gunakan ...

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat