visitaaponce.com

Polresta Manado Gagalkan Peredaran 1.133 Butir Obat Thrihexyphenidyl

Polresta Manado Gagalkan Peredaran 1.133  Butir Obat Thrihexyphenidyl
Barang bukti obat terlarang yang disita Polresta Manado(MI/VOUCKE LONTAAN)

SATUAN Reserse Narkoba Polresta Manado, Sulawesi Utara, kembali berhasil mengungkap peredaraan ribuan butir obat keras Thrihexyphenidyl. Seorang tersangka berinisial IR, 23, ditangkap bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Jumat (24/2), mengatakan, terduga merupakan seorang perempuan asal Minahasa Selatan. Ia ditangkap polisi, Kamis (23/2) pagi sekitar pukul 10.30 Wita di Kelurahan Ranotana Weru, Kecamatan Wanea, Manado.

Penangkapan terhadap IR berdasarkan informasi warga yang mengetahui sepak terjangnya.

"Mendapat informasi dari warga, polisi langsung menuju TKP dan melakukan penggeledahan di tempat tinggal IR," katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Jules, polisi menemukan obat keras Thrihexyphenidyl sebanyak 1.133 butir yang disimpan terduga IR dalam tumpukan baju kotor.

"Saat ini IR beserta barang bukti berada di kantor Polresta Manado untuk diperiksa dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kabid Humas. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat