visitaaponce.com

Turis di Bali Banyak Lakukan Pelanggaran

Turis di Bali Banyak Lakukan Pelanggaran
Ilustrasi operasi penertiban(ANTARA FOTO/Nyoman Hendra W)

KASUS kejahatan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali terus menjadi sorotan banyak pihak. Dalam sebulan terakhir, ada ratusan orang asing yang terpaksa dideportasi karena berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan para WNA di Bali mulai dari menjadi wanita penghibur atau pekerja seks komersial, fotografer, jalan-jalan dengan kendaraan bermotor berplat asing, menjadi pengemis, foto atau berpose telanjang di tempat suci dan yang paling banyak adalah melanggar izin tinggal hingga kehabisan uang.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bila turis dari negara yang sama melakukan kejahatan secara terus menerus, pihaknya akan mengusulkan regulasi bebas visa bagi negara tersebut dicabut. Ada dua negara yang masuk atau menjadi target pencabutan bebas visa kunjungan yakni Rusia dan Ukraina.

"Kita sedang memikirkan bila sudah sangat meresahkan maka kebijakan bebas visa kunjungan akan dicabut bagi Rusia dan Ukraina," ujarnya, Senin (13/3).

Dari semua kejahatan yang dilakukan oleh orang asing di Bali, turis dari dua negara tersebut sering berulah mulai dari foto telanjang di tempat suci hingga menggunakan kendaraan bermotor berplat Rusia.

Koster mengatakan seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," ucap Wayan Koster.

Ke depan Gubernur Bali berharap turis yang hendak berwisata ke Bali diminta menggunakan travel agent Bali dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

"Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM," tuturnya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca juga: Kuliner Khas Timur Tengah Lengkapi Bali sebagai Destinasi Wisata Boga

Terbaru, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

"Ini menunjukkan selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi," ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023, tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29). Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktivitas orang asing yang melatih tenis di kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023, tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). Jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

"Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi," ungkap Anggiat.(M-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat