Bambang Tri Mulyono Dan Sugi Nur Raharja Dituntut 10 Tahun Penjara
![Bambang Tri Mulyono Dan Sugi Nur Raharja Dituntut 10 Tahun Penjara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6f8d20f7afdecf75701d894cb0e1dcc6.jpg)
TERDAKWA kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Bambang Tri Mulyono dan terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Raharja masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (21/3).
Dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi menilai Bambang Tri bersalah karena menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat bersama sama. Bambang Tri dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer. "Sehingga kami tuntut pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan," tukas Apriyanto.
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun youtube Gus Nur 13 Official, satu bundel keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0353/O/1985 tentang perubahan nama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA), dan sebagainya.
Sedangkan Sugi Nur Raharja dinilai terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, dengan jeratan Pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Uniknya, Gus Nur langsung berucap syukur atas tuntutan 10 tahun itu, meski keberatan, karena merasa hanya sebagai pemantik nara sumber. "Alhamdulillah saya dituntut 10 tahun oleh JPU. JPU sudah melakukan tugasnya dengan baik," ujar Gus Nur setelah persidangan. (R-2)
Terkini Lainnya
Dugaan Presiden Joko Widodo Gunakan Ijazah Palsu tidak Terbukti
Lolos Jadi Anggota DPRD, Caleg PAN Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa dan Ijazah Palsu
Ijazah Palsu, Dokter PSS Sleman Ditangkap di Tangerang
Singgung Pertanyaan Tebak-Tebakan dari Gibran, Cak Imin : Jangan-jangan Ijazah Kita Palsu Semua
Dokter Gadungan Diduga Manfaatkan Internet untuk Palsukan Data Ijazah
Umika dan STIE Tribuana Minta Bukti dan Data Terkait Tuduhan Jual Beli Ijazah, Ini Kata Dikti-Ristek
Pengamat: Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
KY Minta Publik Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Aniaya Anak, Gadis Indekos Jadi Terdakwa
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Minta Ayah Rizky Dihadirkan di Persidangan
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap