Lolos Jadi Anggota DPRD, Caleg PAN Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa dan Ijazah Palsu
![Lolos Jadi Anggota DPRD, Caleg PAN Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa dan Ijazah Palsu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/749ff7d76953ea7a73cc039956026f18.jpg)
MANTAN Kepala Desa Riang Duli, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SLO diduga melakukan penyalahgunaan dana desa. SLO merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai PAN yang lolos dalam pileg 14 Februari 2024 lalu. Selain diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, ia juga dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2021 ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Pengelolaan Keuangan Desa (LHPKAPKD) dari Inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur yang diserahkan ke Pemerintah Desa Riang Duli.
Kepala Desa Riang Duli, Laurensius Useng Ehak mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa Riang Duli bersama aparat desa dari Inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 19 Februari 2024 lalu.
Baca juga : Pengacara Muda Wilvridus Ramaikan Bursa Caleg DPR RI Dapil NTT 1
Sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Flores Timur, Mantan Kepala Desa SLO diduga bersama aparat desa melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan ketentuan sejak tahun 2017 hingga 2021 sebesar 237.676.318.00.
Rencananya, pemerintah desa Riang Duli bersama BPD akan melakukan panggilan terhadap mantan kepala desa dan aparat desa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Sementara itu Ketua BPD Desa Riang Duli Alwan Geli Nama membenarkan adanya LHP dari inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.
Ia menambahkan sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Kabuapten Flores Timur, waktu yang diberikan untuk pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut selama 60 hari atau 2 bulan. Namun, apabila tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan maka akan ditindaklanjuti secara hukum.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Erupsi Gunung Lewotolok Jangkau 500 Meter di Luar Kawah
Pascapandemi, Nilai Investasi di DPSP Labuan Bajo Capai Rp1 Triliun
Piutang PDAM Wae Mbeliling Tembus Rp2 Milliar, ini Rinciannya
Sepuluh Siswa SMK di Lembata Ikuti Program Magang ke Jepang
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Rayakan HUT Bhayangkara, Anggota Polda NTT dan TNI Terima Hadiah Handphone dari Kapolda
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap