visitaaponce.com

Lolos Jadi Anggota DPRD, Caleg PAN Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa dan Ijazah Palsu

Lolos Jadi Anggota DPRD, Caleg PAN Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa dan Ijazah Palsu
Ilustrasi(Dok. Freepik)

MANTAN Kepala Desa Riang Duli, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial SLO diduga melakukan penyalahgunaan dana desa. SLO merupakan calon legislatif (Caleg) dari Partai PAN yang lolos dalam pileg 14 Februari 2024 lalu. Selain diduga melakukan penyalahgunaan dana desa, ia juga dilaporkan atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun anggaran 2017-2021 ini terungkap setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Pengelolaan Keuangan Desa (LHPKAPKD) dari Inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Flores Timur yang diserahkan ke Pemerintah Desa Riang Duli.

Kepala Desa Riang Duli, Laurensius Useng Ehak mengaku telah menerima laporan hasil pemeriksaan penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa Riang Duli bersama aparat desa dari Inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur pada tanggal 19 Februari 2024  lalu.

Baca juga : Pengacara Muda Wilvridus Ramaikan Bursa Caleg DPR RI Dapil NTT 1

Sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Flores Timur, Mantan Kepala Desa SLO diduga bersama aparat desa melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan ketentuan sejak tahun 2017 hingga 2021 sebesar 237.676.318.00.

Rencananya, pemerintah desa Riang Duli bersama BPD akan melakukan panggilan terhadap mantan kepala desa dan aparat desa untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Sementara itu Ketua BPD Desa Riang Duli Alwan Geli Nama membenarkan adanya LHP dari inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut.

Ia menambahkan sesuai dengan LHP dari Inspektorat Daerah Kabuapten Flores Timur, waktu yang diberikan untuk pengembalian dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut selama 60 hari atau 2 bulan. Namun, apabila tidak dilakukan sesuai waktu yang ditentukan maka akan ditindaklanjuti secara hukum.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat