visitaaponce.com

Ijazah Palsu, Dokter PSS Sleman Ditangkap di Tangerang

Ijazah Palsu, Dokter PSS Sleman Ditangkap di Tangerang
Ijazah Palsu(Dok.MI)

POLRESTA Sleman menangkap EA, 42 yang telah dinyatakan buron atau masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tahun 2021 lalu. EA ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi  didampingi Kasat Reskrim AKP Riski Adrian, Selasa menjelaskan, EA sebelum menjadi "dokter" di PSS Sleman, pernah pula bergabung dengan klub sepak bola lainnya di tanah oir.

"Bahkan sempat menjadi dokter di Timnas PSSI," katanya.

Baca juga: Dokter Gadungan Diduga Manfaatkan Internet untuk Palsukan Data Ijazah

EA, menduduki jabatannya sebagai dokter di PSS sejak menandatangani kontrak dengan manajemen PSS pada Februari 2020.

Kapolresta selanjutnya mengatakan EA mengaku mendapat gelar dokter dari salah satu perguruan tinggi negeri di Banda Aceh. Ia bekerja di PSS pada periode Maret - Desember 2020 dengan gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan kemudian pada Maret - Oktober 2021 mendapat bonus bulanan sebesar Rp25 juta.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Ijazah Ketua IDI Tangsel Diproses, Pelapor Apresiasi Polisi

Namun, ujarnya, PSS kemudian mendapat informasi dari masyarakat, bahwa EA bukan seorang dokter. "Untuk meyakinkan kebenarannya, manajemen PSS kala itu kemudian mengirim surat untuk mengetahui kebenarannya ke perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut," kata Kapolresta.

Pada 30 November 2021, ujarnya, diperoleh jawaban dari perguruan tinggi di Banda Aceh tersebut. Jawabannya, katanya, menyatakan bahwa EA bukan alumni perguruan tinggi tersebut.

Terbongkar kedoknya, hari berikutnya 1 Desember 2021, EA pamit pulang ke kampung halamannya di Palembang dan sejak itu tidak pernah kembali.

Menurut Yuswanto Ardi, atas kelakuan tersangka itu, klub PSS Sleman menanggung kerugian sekitar Rp 254 juta.

Barang bukti berupa fotokopi ijazah palsu, foto kopi KTP, foto kopi NPWP, kontrak kerja dengan PSS Sleman serta surat keterangan dari Universitas Syiah Kuala diamankan polisi dalam kasus ini.

"Tersangka kita kenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menambahkan, tersangka telah menggunakan ijazah palsunya itu untuk bekerja di delapan klub sepakbola lain sebelumnya PSS Sleman.

"Sempat juga di Timnas Indonesia. Ada delapan tim klub sepakbola sebelumnya. Yang terakhir ya PSS Sleman ini," ucap Adrian.

Dikatakan sebelum menjadi dokter gadungan tersangka merupakan seorang kondektur bus di Jakarta. (AU)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat