Kejaksaan Hentikan Penuntutan 88 Perkara di Sumatra Utara
![Kejaksaan Hentikan Penuntutan 88 Perkara di Sumatra Utara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/8fc0d38d400dea0d644ea0b68cf466eb.jpg)
KEJAKSAAN telah menghentikan penuntutan terhadap 88 perkara di Sumatra
Utara melalui pendekatan restoratif justice. Yang terbaru tiga
perkara dari Serdang Bedagai, Mandailing Natal dan Deli Serdang diselesaikan dengan kebijakan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara Yos A Tarigan mengungkapkan, pihaknya telah menghentikan penuntutan tiga perkara tindak pidana umum dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Ketiga perkara itu terdiri dari satu perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan dua perkara tindak pidana pencurian," ujarnya, Sabtu (25/3).
Menurut dia, mereka menghentikan penuntutan setelah sebelumnya menggelar ekspos secara daring. Dalam ekspos dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, penghentian penuntutan tersebut disetujui.
Yos menguraikan, perkara pertama yang dihentikan berasal dari Kejaksaan
Negeri Serdang Bedagai (Sergei) dengan tersangka bernama Azrai Abdi
Nasution alias Zo'i. Azrai melanggar Pasal 362 KUHPidana setelah mencuri sepeda motor milik Sarno.
Azrai mengaku melakukan tindakan itu agar mendapatkan uang dari penjualan motor yang dicurinya. Uang tersebut untuk membayar hutang biaya persalinan istri dan perawatan anaknya di inkubator.
"Sarno kemudian memaafkan perbuatan Azrai dan bersedia berdamai," ujar Yos.
Perkara kedua yang dihentikan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal dengan tersangka bernama Weriawan Nasution bin Zamri
Nasution. Weriawan juga dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUPidana karena mencuri kelapa sawit di lahan perkebunan milik PT Murni Madina Madani.
Perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan RJ setelah pihak
perusahaan bersedia berdamai. Tersangka pun sudah berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun perkara ketiga yang dihentikan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka bernama Yosua Simanjuntak.
Yosua dipersangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) karena
memukul ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah kemudian bersedia memaafkan perbuatan anaknya dan Yosua pun
berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Perkara ini juga diakhiri dengan penghentian penuntutan.
Kasus pertama
Secara umum, Kejati Sumut menghentikan penuntutan terhadap ketiga perkara itu pun karena para pelakunya baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ketiga perkara itu pun memiliki ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
Yos memastikan Kejati Sumut menghentikan penuntutan dengan mengacu pada
Perja Nomor 15 tahun 2020. Peraturan itu telah membuka ruang yang sah bagi masyarakat untuk memperoleh rasa keadilan.
"Penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif ini juga telah
mengembalikan dan memulihkan keadaan kepada keadaan semula," pungkasnya.
Dengan penghentian penuntutan ketiga perkara tersebut jumlah perkara yang disetop Kejati Sumut dengan RJ bertambah menjadi sebanyak 88 perkara.
Perkara terakhir yang dihentikan dengan RJ berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan tersangka bernama Wansah alias Rido, warga Lobu Huala. Dia dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya. Namun antara Wansah dan sang sepupu pada akhirnya bersedia menjalin perdamaian. (N-2)
Terkini Lainnya
Kajati DKI Ingatkan Jajaran Terapkan Pola Hidup Sehat
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Bank DKI Apresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta yang Raih Penghargaan dari Pemprov Jakarta
Dalam HUT Jakarta ke 497, Kinerja Kejati DKI Jakarta Diapresiasi
Anggota Diduga Terlibat Kebakaran Rumah Wartawan, Kaidispenad: Kalau ada Bukti Laporkan
Banjir dan Tanah Longsor Melanda Kabupaten Nias Barat, Ribuan Jiwa Terdampak
Polri: Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Rencanakan Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi
Polda Sumut Buru Penyelundup Barang Senilai Rp20 Miliar dari Thailand
PDIP Masih Berpeluang Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut
PDIP Berencana Usung Ahok di Pilgub Sumut
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap