Penyegelan Bangunan untuk Gereja oleh Bupati Purwakarta Dinilai Diskriminatif
PENYEGELAN bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta, Jawa Barat, untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Tidak ada IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja dinilai hanya alasan yang dibuat-buat oleh bupati.
Soalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah tetapi izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.
PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum penerbitan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.
Baca juga: Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang
"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lain di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra dalam siaran persnya, Selasa (4/4).
"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, menurut Henrek, sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah ialah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama di Purwakarta, salah satunya memfasilitasi pendirian rumah ibadah. (Z-2)
Terkini Lainnya
Mafia Tanah, Ketua LPM Depok Yusra Amir Divonis 3,5 Tahun Bui
Pasangan Kekasih Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasad Dibuang ke Jalan
Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Kasus Mutilasi
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Puluhan Warga Asing Diduga Imigran Gelap Terdampar di Pantai Tegalbuleud
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Anne Ratna Mustika Maju Lagi di Pilkada Purwakarta
1.090 Praja IPDN Laksanakan Bhakti Karya di Kabupaten Purwakarta
Masyarakat Diimbau Kurangi Penggunaan Plastik
Antisipasi El Nino, Purwakarta Optimalkan 33 Embung
Pemkab Purwakarta akan Gelar Jambore Olahraga Rekreasi
Pemkab Purwakarta Dorong Pelaku UMKM untuk Melek Teknologi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap