visitaaponce.com

Penyegelan Bangunan untuk Gereja oleh Bupati Purwakarta Dinilai Diskriminatif

Penyegelan Bangunan untuk Gereja oleh Bupati Purwakarta Dinilai Diskriminatif
Bangunan tak berizin yang digunakan tempat ibadah disegel Pemkab Purwakarta.(MI/Reza Sunarya.)

PENYEGELAN bangunan yang dipakai warga GKPS Purwakarta, Jawa Barat, untuk beribadah oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dianggap sebagai tindakan diskriminatif dan tidak mencerminkan toleransi antarumat beragama. Tidak ada IMB yang disebut sebagai alasan penyegelan bangunan gereja dinilai hanya alasan yang dibuat-buat oleh bupati. 

Soalnya, beberapa gereja di Purwakarta sudah puluhan tahun mengajukan izin pendirian rumah ibadah tetapi izin tersebut tidak juga diperoleh. Gereja-gereja seperti Huria Kristen Indoensia (HKI) Purwakarta dan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Purwakarta dan Gereja Kristen Perjanjian Baru juga mengalami nasib yang sama.

PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14 mengamanatkan kepala daerah untuk memberikan izin sementara sebagai bentuk fasilitasi negara dalam mencari solusi pendirian rumah ibadah. Sementara jemaat terus mengupayakan dukungan KTP 90 dan 60. Jauh sebelum penerbitan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, pengajuan izin tak kunjung membuahkan hasil.

Baca juga: Korban Dukun Pengganda Uang Bertambah Jadi 12 Orang

"Berdasarkan kondisi ini, kami menyatakan protes keras dan meminta Presiden Republik Indoensia melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Republik Indonesia untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mendesak bupati Purwakarta untuk mengeluarkan izin sementara, serta segera mencari solusi bagi umat GKPS dan gereja lain di Purwakarta agar dapat melaksanakan peribadahan mereka dengan aman dan nyaman," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pdt Henrek Lokra dalam siaran persnya, Selasa (4/4).

"Kami menolak semua bentuk diskriminasi dan tindakan intoleransi yang dilakukan oleh siapapun di negara Pancasila ini, apalagi dengan motif kepentingan tertentu yang merusak sendi persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.

Tindakan intolerasi dengan alasan IMB dan berpedoman pada PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, menurut Henrek, sangat tidak tepat. Keberadaan rumah ibadah ialah kebutuhan riil masyarakat. Pemerintah daerah sebagai pengayom masyarakat seharusnya dapat menjalankan fungsinya dalam membina kerukunan antarumat beragama di Purwakarta, salah satunya memfasilitasi pendirian rumah ibadah. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat