Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar
![Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/20e4e24e140966c92361622e6ad165e6.jpg)
APARAT Polda Bali mengamankan pelaku penyebar video porno mantan pacarnya melalui media sosial. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku berinisial A sudah ditangkap.
"Setelah video tersebut viral melalui media sosial, polisi langsung melakukan patroli siber dan menerima laporan korban. Petugas langsung mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (3/5).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Patih Nambi Denpasar pada 26 April lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali.
Sebelumnya korban dalam video porno tersebut berinisial M melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada 23 April. Setelah melakukan patroli siber dan mengkonfirmasi korban, dalam waktu dua hari petugas langsung melakukan penangkapan di rumah kediaman pelaku.
Baca juga: Bersatu Cegah Anak Terpapar Pornografi
Dari korban, sekitar 2 tahun yang lalu, dia dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan dan hanya sebagai koleksi pribadi.
Namun, karena ada masalah, keduanya tidak lagi bersama. Setelah beberapa bulan pascaputus, video tersebut viral di Twiter pada April setelah diunggah pada bulan sebelumnya. "Petugas memiliki bukti percakapan antara pelaku dan korban. Korban mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat soal video tersebut," kata Stefanus.
"Tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang menyebarkan video porno tersebut karena sakit hati diputus hubungan cinta oleh pelaku," sambungnya.
Baca juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Setelah diperiksa, A mengaku menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim. Kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui tautan yang disebar di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.
Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali mengunggah foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi dan pornoaksi yang dibuat oleh tersangka.
Setelah video tersebut viral, tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya. Namun, akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di ponsel yang digunakan oleh tersangka untuk menyimpan video yang disebarkan. Tersangka juga masih menyimpan videonya di komputer miliknya.
Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Dia diduga melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE tentang Kesusilaan dan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. A diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-6)
Terkini Lainnya
Polda Kalteng Nyatakan Satu DPO Pelaku Pencurian Alat Elektronik Sekolah
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Polri Pecat 15 Anggota Polrestabes Medan yang Dirumorkan Buron
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Polda Jawa Barat Buka Hotline Untuk Tampung Info dari Masyarakat, Terkait Kasus Vina Cirebon
Gandeng Kapal Wisata, Sudamala Resorts Promosikan Potensi Pariwisata Lombok
Lembaga Kursus di Bali Targetkan Kirim 3.000 Siswa Magang ke AS hingga Taiwan
2 Ton Alat Kesehatan Bermerkuri Ditarik dari Faskes di Bali
13.500 Pelari bakal Ramaikan Maybank Marathon 2024 di Bali
103 WNA asal Tiongkok, Taiwan dan Malaysia Ditangkap Imigrasi Bali
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap