visitaaponce.com

Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar

Polisi Bali Tangkap Penyebar Video Porno Mantan Pacar
Ilustrasi seorang pria menonton video di ponsel pintar.(AFP/PAU BARRENA )

APARAT Polda Bali mengamankan pelaku penyebar video porno mantan pacarnya melalui media sosial. Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pelaku berinisial A sudah ditangkap.

"Setelah video tersebut viral melalui media sosial, polisi langsung melakukan patroli siber dan menerima laporan korban. Petugas langsung mendeteksi keberadaan pelaku dan langsung dilakukan penangkapan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu pagi (3/5).

Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Patih Nambi Denpasar pada 26 April lalu. Penangkapan dilakukan oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali.

Sebelumnya korban dalam video porno tersebut berinisial M melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada 23 April. Setelah melakukan patroli siber dan mengkonfirmasi korban, dalam waktu dua hari petugas langsung melakukan penangkapan di rumah kediaman pelaku.

Baca juga: Bersatu Cegah Anak Terpapar Pornografi

Dari korban, sekitar 2 tahun yang lalu, dia dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan dan hanya sebagai koleksi pribadi.

Namun, karena ada masalah, keduanya tidak lagi bersama. Setelah beberapa bulan pascaputus, video tersebut viral di Twiter pada April setelah diunggah pada bulan sebelumnya. "Petugas memiliki bukti percakapan antara pelaku dan korban. Korban mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat soal video tersebut," kata Stefanus.

"Tersangka mengakui bahwa dirinyalah yang menyebarkan video porno tersebut karena sakit hati diputus hubungan cinta oleh pelaku," sambungnya.

Baca juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas

Setelah diperiksa, A mengaku menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim. Kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui tautan yang disebar di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.

Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali mengunggah foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi dan pornoaksi yang dibuat oleh tersangka.

Setelah video tersebut viral, tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya. Namun, akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di ponsel yang digunakan oleh  tersangka untuk menyimpan video yang disebarkan. Tersangka juga masih menyimpan videonya di komputer miliknya. 

Tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali. Dia diduga melanggar pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE tentang Kesusilaan dan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. A diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat