visitaaponce.com

Bupati Ogan Komering Ilir Undur Diri, Kenapa

Bupati Ogan Komering Ilir Undur Diri, Kenapa?
Iskandar.(MI/Dwi Apriani.)

KARENA ingin maju menjadi calon anggota legislatif, DPR, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Iskandar merupakan Bupati OKI yang sudah masuk dua periode jabatan. Masa jabatannya berakhir di 14 Januari 2024.

"Suratnya sudah masuk Kamis kemarin," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto, Sumatra Selatan, Senin (8/5/2023). Pengunduran diri itu saat ini masih diproses. "Prosesnya masih berjalan. Tentu nanti mekanisme pengunduran diri akan dilakukan sebagaimana mestinya," ucapnya.

Diketahui bahwa Iskandar merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang. "Iskandar ialah Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dari Partai Amanat Nasional. Beliau akan maju sebagai calon anggota DPR dari partai itu," jelasnya.

Baca juga: DPS Pemilu 2024 OKI Sebanyak 568.256 Jiwa

Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI. "Rencananya hari ini kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait ini," ujar Hilwen.

Ia menjelaskan, sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI bahwa pada 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. "Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan pada Paripurna," jelasnya.

Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan

Hilwen menambahkan, jika permohonan tersebut disetujui, sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja'far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. "Hanya, masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023 sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat