Bupati Ogan Komering Ilir Undur Diri, Kenapa
![Bupati Ogan Komering Ilir Undur Diri, Kenapa?](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/e7697b7984afd2b915169c5739f0e2dd.jpg)
KARENA ingin maju menjadi calon anggota legislatif, DPR, Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Iskandar merupakan Bupati OKI yang sudah masuk dua periode jabatan. Masa jabatannya berakhir di 14 Januari 2024.
"Suratnya sudah masuk Kamis kemarin," kata Ketua DPRD OKI, Abdiyanto, Sumatra Selatan, Senin (8/5/2023). Pengunduran diri itu saat ini masih diproses. "Prosesnya masih berjalan. Tentu nanti mekanisme pengunduran diri akan dilakukan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Diketahui bahwa Iskandar merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang akan berlaga di Pemilu 2024 mendatang. "Iskandar ialah Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dari Partai Amanat Nasional. Beliau akan maju sebagai calon anggota DPR dari partai itu," jelasnya.
Baca juga: DPS Pemilu 2024 OKI Sebanyak 568.256 Jiwa
Sekretaris DPRD OKI Hilwen Hariwijaya mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI. "Rencananya hari ini kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait ini," ujar Hilwen.
Ia menjelaskan, sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI bahwa pada 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. "Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan pada Paripurna," jelasnya.
Baca juga: Terbukti Tilap Dana Desa, Kades Tanjung Ali Divonis 20 Bulan
Hilwen menambahkan, jika permohonan tersebut disetujui, sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja'far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. "Hanya, masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023 sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
DPR Didorong Gelar Pansus Usut Dugaan Skandal Impor Beras
Formappi: Ruang Sidang DPR Sepi Potret Malasnya Anggota DPR Bekerja
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap