visitaaponce.com

Seluruh Korban Kecelakaan Speed Boat di Riau telah Mendapat Santunan dari Jasa Raharja

Seluruh Korban Kecelakaan Speed Boat di Riau telah Mendapat Santunan dari Jasa Raharja
ilustrasi: Calon penumpang Speed Boat di Pelabuhan Ferry Telaga Punggur, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (25/4/2023)(ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.)

PT Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada seluruh korban kecelakaan Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Pulau Burung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, pada Kamis (27/4) lalu. WIB. Diketahui, dalam peristiwa itu, 12 orang meninggal dunia, serta 69 penumpang lainnya selamat.

Jasa Raharja telah melakukan langkah proaktif di antaranya melakukan koordinasi dengan mitra kerja (Syahbandar, Basarnas, rumah sakit, Kepolisian, Dinas Perhubungan, dll) dalam menginventarisir penumpang dan ikut membantu verifikasi serta identifikasi korban yang selamat maupun meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengucapkan turut berduka cita serta prihatin atas musibah yang terjadi dan akan menyerahkan santunan kepada seluruh korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Santunan ini sebagai wujud manifestasi kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan lalu lintas jalan. “ Kami menyampaikan bela sungkawa dan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Dalam keterangan resminya, Senin (8/5) lalu, Dewi menegaskan, santunan meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris korban pada Sabtu (29/4/2023). Sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit, telah diberikan surat jaminan kepada rumah sakit yang merawat korban.

Sebagaimana diketahui, bahwa Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan. Adapun, besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017.

Selanjutnya Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan bagi korban luka-luka maupun meninggal dunia. Bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan Surat Jaminan maksimal Rp20 juta ke rumah sakit dimana korban dirawat, sehingga korban maupun keluarga korban tidak perlu khawatir terkait pembiayaan selama korban dirawat di rumah sakit tersebut. Sedangkan bagi korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja mendatangi domisili ahli waris untuk membantu penyelesaian administrasi santunannya. Adapun santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta.(M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat