visitaaponce.com

Polisi Tangkap Dua Remaja yang Bunuh Gadis SMP di Surabaya

Polisi Tangkap Dua Remaja yang Bunuh Gadis SMP di Surabaya
Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.(Metro TV/Falentinus Laurensius Hartayan.)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menetapkan dua remaja yang diduga pelaku pembunuhan. Ini terkait penemuan jenazah perempuan di bangunan cagar budaya Benteng Kedung Cowek atau gudang peluru di Surabaya. Kedua pelaku sebagai anak bermasalah dengan hukum (ABH).

"Yang kita amankan disini ada dua ABH (anak bermasalah dengan hukum), Y dan R," ujar Ajun Komisaris Arief Ryzki Wicaksana, Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (11/5). ABH berinisial Y, 16, berstatus putus sekolah dan bekerja sebagai kuli dan R, 14, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP). Keduanya ialah pacar dan rekan korban yang tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

Kronologinya, pada 16 April 2023 korban berinisial N, 14, siswi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Surabaya melakukan perjanjian dengan kedua pelaku untuk bertemu. Setelah itu, ketiganya menuju ke gudang peluru di wilayah Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Surabaya.

Baca juga: Motif Pembunuhan dengan Mayat Dicor di Semarang karena Dendam

Sesampainya di gudang peluru, Y menjerat leher korban dengan hand wrap atau potongan kain warna merah. Dalam kondisi tidak berdaya, Y menyetubuhi korban dan akhirnya membunuhnya menggunakan sebilah pisau. Saat kejadian keji itu, R mengawasi situasi di sekitar gudang peluru dan membantu Y melakukan perbuatannya. Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, kedua pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dan mengambil ponselnya. 

Adapun motif dari pembunuhan ialah masalah percintaan. Pelaku Y yang menjalin asmara dengan korban merasa cemburu, karena korban diduga memiliki kekasih baru. 

Baca juga: Kasus Pembunuhan Sadis belum Terungkap, Keluarga Datangi Polres Nias Selatan

"Untuk motifnya, yang pertama korban ini dengan salah satu ABH yaitu Y punya hubungan khusus, hubungan asmara. Setelah itu, karena ada hubungan asmara, ABH Y cemburu karena korban memiliki kekasih lain, pacar baru. Dari situ ia cemburu dan punya niat menghabisi saudari korban. Yang bersangkutan juga ingin memiliki handphone korban. Ini karena yang bersangkutan HP-nya kurang bagus," ungkap Arief.

Selain menangkap kedua ABH, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handwrap yang digunakan untuk menjerat leher korban, ponsel korban dan pelaku, pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, dan barang bukti lain. Akibat perbuatan jahat itu, kedua ABH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat