visitaaponce.com

KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Seberat 360 Kilogram

KLHK dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling Seberat 360 Kilogram
Petugas memperlihatkan tersangka dan barang bukti sisik trenggiling yang akan dikirim ke Tiongkok.(MI/DENNY SUSANTO)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Balai BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian satwa liar dilindungi. Mereka menyita sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 kilogram.

Aksi kejahatan lingkungan ini merupakan jaringan kejahatan trans nasional dan diperkirakan sudah berlangsung cukup lama.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (25/5), dalam
ekspose hasil penindakan di kantor KPP Bea Cukai Banjarmasin, menegaskan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup yang sangat serius ini harus mendapat hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.

"Trenggiling adalah satwa yang dilindungi dan berpengaruh pada keamanan
ekosistem. Hasil penindakan sebanyak 360 kg sisik adalah jumlah yang
besar," tegasnya.

Menurut perhitungan KLHK 360 kg sisik ini setara dengan 1.440
ekor trenggiling hidup. Sementara nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp72,86 miliar.

"Kasus ini tentu akan ini jadi perhatian internasional. Trenggiling diselundupkan di pasar gelap dengan harga tinggi dan umumnya
digunakan sebagai bahan obat-obatan. Selain sisik, daggingnya juga
berharga. Kami akan dalami dan telusuri kasus ini termasuk dugaan TPPU-nya," ujar Ridho Sani.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosfyandi menambahkan KLHK dan Bea Cukai telah menahan pelaku yang juga pemilik sisik trenggiling berinisial AF, 42, warga Hulu Sungai Tengah.
Kasus ini terungkap setelah Tim Gakkum dan Bea Cukai menahan sebuah mobil angkutan di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang awalnya diduga mengangkut rokok ilegal pada 17 Mei 2023.

Ke Tiongkok


Diduga sisik trenggiling ini akan dibawa ke luar negeri melalui jalur laut dari Kalsel-Surabaya-Batam dan Tiongkok. Diduga trenggiling ini berasal dari kawasan hutan Pegunungan Meratus dan kawasan
hutan di wilayah Kaltim dan Kalteng.

"Tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti disimpan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru," ujarnya.

Atas kasus itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan nilai ekonomi dari delapan kardus sisik trenggiling ini hampir sama dengan 59 kontainer kayu yang digagalkan KLHK beberapa waktu lalu.

"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan
ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," tuturnya.

Tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2)
huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. (N-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat