visitaaponce.com

Masa Tunggu Berangkat Calon Jemaah Haji di Sulteng 21 Tahun

Masa Tunggu Berangkat Calon Jemaah Haji di Sulteng 21 Tahun
Petugas mengambil sampel darah salah seorang Calon Jemaah Haji (CJH) di salah satu Puskesmas di Palu, Sulawesi Tengah.(ANTARA FOTO/Basri Marzuki)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menetapkan masa tunggu pemberangkatan calon jemaah haji reguler di provinsi itu mencapai 21 tahun dari awal pendaftaran.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng, H Muchlis mengatakan, penetapan itu sesuai dengan jumlah pendaftar yang setiap tahun terus bertambah.

Baca juga: Ibadah Haji Harus Ramah Lansia

“Jadi, kalau sekarang mendaftar bisa berangkat itu nanti 21 tahun kemudian. Itu untuk haji reguler,” terangnya di Palu, Minggu (28/6).

Calon Jemaah Haji Sulteng Berangkat Tahun Ini, Daftar Tahun 2012  

Muchlis menjelaskan, Jemaah Calon Haji (JCH) reguler asal Sulteng yang akan berangkat pada tahun ini, rata-rata merupakan pendaftar pada Oktober-November 2012 lalu, atau dengan masa tunggu sekira 11 tahun.

“Jadi untuk haji reguler memang harus menunggu,” tegasnya.

Baca juga: Banyak Lansia, Wapres Minta Petugas Haji Utamakan Jemaah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2015, salah satu syarat pendaftar haji berusia minimal 12 tahun.

Hal itu, tambah Muchlis, salah satunya dimaksudkan agar masyarakat dapat mendaftarkan diri sejak dini, sehingga ketika tiba waktu berangkat masih dalam usia cukup muda.

Baca juga: PPIH Daerah Kerja Makkah Siap Sambut Kedatangan Jemaah Indonesia

“Misalnya kalau mendaftar di usia 12 tahun saat ini, maka nanti estimasi berangkatnya pada usia 33 tahun,” tandasnya. (TB/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat