visitaaponce.com

Satu Tewas dan 21 Terinfeksi, Pemerintah Tetapkan Status KLB Rabies diNTT

Satu Tewas dan 21 Terinfeksi, Pemerintah Tetapkan Status KLB Rabies di NTT
Ilustrasi - rabies(Medcom)

BUPATI Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Epy Tahun menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) kasus gigitan anjing rabies. Menyusul tewasnya satu orang dan 21 orang lainnya terinfeksi virus rabis.

Surat penetapan KLB Rabies ditandatangani Epy Tahun pada 30 Mei 2023 dengan nomor: Dinkes.07.3.1/2694/V/2023. "Hasil analisis epidemilogi serta mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1501 Tahun 2010 tentang penetapan kejadian luar biasa, dengan ini ditetapkan kejadian luar biasa rabies," kata Epy Tahun, Rabu (31/5).

Dia mengatakan, satu warga yang tewas tersebut digigit anjing rabies pada 2 April 2023 pukul 01.00 Wita. Hasil uji laboratorium yang diterima pada 28 Mei 2023 menyebutkan hasil positif rabies pada anjing.

Baca juga: Pemkot Jaksel Gelar Vaksinasi Rabies Gratis

Korban meninggal bernama Antonius Banunaek, warga Dusun Nitana, Desa  Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan. Korban gigitan anjing rabies lainnya menjalani rawat jalan di Puskesmas Oinlasi di desa tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Timor Tengah Selatan, dokter Karolina Tahun mengatakan setelah ada laporan kasus gigitan anjing rabies, tim kesehatan turun ke Desa Fenun. Mereka membawa anjing yang sakit untuk dilakukan pengambilan sampel swab untuk dikirim ke Balai Besar Veteriner Denpasar. "Hasil pemeriksaan labotorium diperoleh pada 28 Mei 2023, diagnosa positif rabies," ujarnya.

Baca juga: Rabies jadi Ancaman Serius di Flores

Warga yang digigit anjing berusia mulai 3-73 tahun terdiri dari 13 laki-laki dan sembilan perempuan. Adapun dari 21 orang yang dirawat, enam orang dengan gejala demam 1-2 hari pascadigigit anjing dan 15 orang tanpa gejala.

Korban yang meninggal mengalami gejala demam, nyeri tenggorakan, tidak bisa menelan dan tidak bisa minum air, cemas, takut api (hydrophobia), gelisah dan kejang," ujarnya.

Menurut Karolina, 15 orang yang belum menunjukkan tanda dan gejala setelah digigit anjing, karena masih dalam masa inkubasi. "Perlu digambarkan bahwa bagian tubuh penderita yang diserang rata rata adalah tubuh bagian atas dan luka jenis bekas cakaran anjing," jelasnya.

Kepala Karantina Pertanian Kelas I Kupang, Yulius Umbu Hunggar mengatakan, penyebaran rabies di Timor Tengah Selatan telah mencapai 7 dari 32 kecamatan. "Penyebarannya sangat cepat akibat pergerakan anjing dari satu tempat ketempat lain yg sulit terkendali." ujarnya.

Menurutnya, Bupati Timor Tengah Selatan, Epy Tahun  mengeluarkan instruksi untuk menutup daerah itu dari keluar masuknya hewan pembawa rabies (HPR). HPR wajib diikat dan kandangkan, eliminasi selektif khusus bagi HPR liar yang tidak dikandangkan dan diikuti  program vaksinasi massal terhadap hewan pembawa rabies.

Balai Karantina Kupang juga telah menyerahkan aksin antirabies (VAR) dan serum antirabies (SAR) sebanyak 100 dosis kepada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Kami sudah menggelar rapat koordinasi instansi untuk menyusun langkah-langkah strategis pengendalian rabies yang awalnya daerah ini zona hijau, tetapi saat ini terjadi out break wabah saat ini. Perlu kerja ekstra untuk pengendalian agar tidak menyebar ke kabupaten lain di Pulau Timor dan negara tetangga Timor Leste. Pengawasan lalu lintas HPR di pelabuhan dan bandara diperketat termasuk antarpulau dalam provinsi," jelasnya. (Z-3)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat