visitaaponce.com

Kekerasan Seksual pada Remaja di Sulawesi Tengah, KPAI Keterlibatan Oknum Polisi Timbulkan Kekhawatiran

Kekerasan Seksual pada Remaja di Sulawesi Tengah, KPAI : Keterlibatan Oknum Polisi Timbulkan Kekhawatiran
Ilustrasi kekerasan seksual(Dok. MI)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara mengenai kasus kekerasan seksual pada seorang remaja (15) asal Sulawesi Tengah yang dilakukan oleh 11 pelaku. 

"KPAI tentu sangat prihatin kepada situasi anak korban 15 tahun yang mengalami penguasaan para pelaku selama 10 bulan dari April 2022 ke Januari 2023. Kasus ini terungkap setelah korban terus kesakitan atas kondisi alat reproduksinya, Dan sudah tidak kuat akan kesakitan yang dideritanya, sehingga melapor kepada orang tuanya," ujar Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Media Indonesia, Kamis (1/6). 

Jasra mengaku KPAI telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulawesi Tengah, dalam penegakan hukum di kasus tersebut. Jasra juga mendorong penyingkapan kasus ini secara terang-terangan.

Baca juga : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Didominasi KDRT 

"Kekerasan seksual pada anak adalah kejahatan paling tersembunyi, karena di TKP hanya ada pelaku dan korban. Sedangkan syarat menjadi tersangka, Kepolisian membutuhkan 2 alat bukti. Untuk itu, kesaksian korban yang sudah ada, penting diberi akses keadilan, bagian dari pemulihan, restitusi," kata Jasra. 

Kini, penanganan kasus kekerasan seksual ini berada di bawah Polda Sulawesi Tengah. Ironinya, oknum personil Bhayangkara, yang berasal dari gugus Brimob, menjadi salah satu tersangka pelaku kekerasan seksual. 

Baca juga : Juni 2023, Aturan Turunan UU TPKS Dijanjikan Rampung

KPAI dengan tegas mengungkapkan, kasus itu masih belum sepenuhnya mendapatkan keterangan, karena terkendala atas keterlibatan perwira Kepolisian tersebut. 

"Agar ketika ada yang ditangkap dan ada yang di luar, dikhawatirkan ada penghilangan jejak, alat bukti dan keterangan yang harusnya bisa segera digali dan di konfrontir Kepolisian dari 11 tersangka pelaku," ungkap Jasra.

Untuk mengatasi hal itu, menurut Putra, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) harus ikut turun tangan. Hal ini, tambahnya, untuk mendorong penyelidikan yang objektif, terutama atas terlibatnya perwira dari Bhayangkara. 

"Tentu, segala cara untuk mempercepat kasus ini sangat penting, guna mendukung segala cara untuk memperbaiki kondisi korban, meski kita tahu tidak sebanding dengan kondisi korban, yang harus menanggung beban berkepanjangan atas kondisinya sekarang," kata Jasra. 

Jasra menambahkan, kasus kekerasan seksual tersebut, secepatnya harus diadili. Menurutnya, proses yang panjang dan berbelit, hanya akan membuat korban menjadi semakin lebih menderita. 

"Karena kita tahu, keterbatasan penanganan korban, baik masa waktu terbatas di tempat rehab, masalah anggaran, masalah petugas profesional yang akan mendampingi jangka panjang, penyiapan proses rehabilitasi jangka panjang, serta kesiapan keluarga dan lingkungan saat proses re integrasi ketika korban dipulangkan," tutur Jasra. 

"Sedangkan, pelaku ketika ditahan, dalam waktu yang panjang, mendapatkan remisi, mendapatkan kemudahan dalam prosesnya," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat