visitaaponce.com

Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei
Ilustrasi(Medcom.id)

Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 33 penyalahguna narkoba sepanjang Mei lalu. Mereka terdiri dari peracik, kurir, penjual dan pengguna.

Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengatakan mereka ditangkap petugas Satreskrim dengan situasi berbeda-beda dan tidak semua saling terkait.

"Ada yang pisah-pisah, ada yang berjaring. Lima orang di antara mereka residivis, dua orang peracik home industry. Yang lainnya pengguna," ujar Bismo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/6).

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu dan 4 Ribu Pil Ekstasi di Jakarta Pusat

Dari 33 tersangka, 16 orang merupakan pengguna sabu, empat orang pengguna ganja, sembilan orang pengguna tembakau sintetis dan empat orang pengguna psikotropika.

Modusnya, sambung Bismo, para pengguna itu membeli dengan sistem tempel. "Mereka memesan, membeli ke bandar melalui media sosial. Rata-rata usia pelaku 28 tahun," katanya.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.5 Kg Sabu

Dari para penyalahguna itu, kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 223,88 gram sabu, 776,11 gram ganja, 235,22 gram tembakau sintetis dan 149 butir psikotropika.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga 12 tahun penjara.

Selanjutnya, untuk penyalahguna obat-obatan mengandung psikotropika dikenakan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1976 tentang psikotropika, khususnya pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ant/Z-11)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat